Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
5 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
5 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
4 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
4 jam yang lalu
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Home  /  Berita  /  Hukum

Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ketua KPK: Tolong Berikan Waktu Kami Bekerja

Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ketua KPK: Tolong Berikan Waktu Kami Bekerja
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK. (Foto: Istimewa)
Senin, 06 September 2021 16:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Nama Azis Syamsuddin pun muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Menanggapi kabar status tersangka terhadap Azis Syamsuddin tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara.

Menurut Firli, lembaga antirasuah yang dipimpinnya saat ini sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti, sehingga peristiwa tersebut makin terang benderang. "Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata Firli lewat keterangan resminya yang dikutip pada Senin (6/9/2021).

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka."

Firli lantas menegaskan, bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bujti yang cukup. Sebab, dia menambahkan, KPK bekerja dengan memegang prinsip the sun rise and the sun set principle. "Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Firli.

Selain itu, Firli mengatakan, KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK. Pedoman itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Firli memastikan KPK masih terus bekerja mendalami kasus ini, dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik. "KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujarnya.

"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK."

Lebih lanjut, Firli memahami adanya keinginan masyarakat agar pemberantasan korupsi terkait kasus tersebut dapat terus berjalan. Namun, pihaknya perlu mempelajari dan mendalami lebih jauh terhadap kasus tersebut. Termasuk keterangan yang disampaikan baik sexara lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan.

"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Firli.

Sebelumnya, Azis bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.

Dugaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," seperti ditulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat. Dalam petikan dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/