Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Dianggap Tak Becus Emban Jabatan Dirjen Otda Kemendagri, Ini Tanggapan Akmal Malik

Dianggap Tak Becus Emban Jabatan Dirjen Otda Kemendagri, Ini Tanggapan Akmal Malik
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang. (Foto: Istimewa)
Senin, 06 September 2021 15:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang, menanggapi santai terkait kritikan Anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR RI Robert Joppy Kardinal.

"Semoga beliau sehat selalu, dan terus membangun demokrasi melalui kritik yang konstruktif," ujar Akmal Malik Piliang saat dihubungi GoNews.co, Senin (6/9/2021).

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat itu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti menganti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kini masih dijabat Akmal Malik Piliang.

"Selama yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Otda telah membuat kekisruhan, misalnya dalam kasus dualisme pejabat Sekretrais Daerah (Sekda) Papua," kata Robert Kardinal kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Dijelaskan Robert, dari awal proses seleksi Sekda Papua tahun lalu (2020), sebagai pejabat yang diberikan tanggungjawab menangani seleksi ini dan tercapai hasilnya tiga besar, mestinya melihat hasil seleksi itu calon yang memperoleh rangking tertinggi yang direkomendasi kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

"Akibat dari ketidak becusan mengawal hasil dari seleksi tersebut itulah menimbulkan kekacauan di Papua sampai hari ini, yakni terjadinya kekacauan dualisme Sekda Papua. Bahkan yang terakhir dalam menanggapi dualisme pejabat Papua tersebut, Sekda yang dijabat oleh Dance Julian Flassy dan Gubernur Papua Lukas Enembe mengangkat Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas/Plt, Dirjen Otda Akmal Malik Piliang dengan gampangnya menyatakan hal itu sebagai pembagian tugas. Apa maksudnya itu?" tanya politisi Golkar ini lagi.

Robert juga menanyakan, pembagian tugas seperti apa yang dimaksud oleh Dirjen Otda ini? Karena, secara struktur dan hierarkhis dalam birokrasi pemerintahan, Ridwan Rumasukun yang Asisten Sekda Bidang Umum itu tugasnya jelas, yaitu sebagai aparatur yang membantu Sekda dalam menangani urusan–urusan umum yang menyangkut penataan organisasi dalam pemerintahan provinisi.

"Betapa naifnya seorang Dirjen Otda yang bertanggungjawab terhadap jalannya manajemen pemerintahan daerah dengan serta merta dan gampangnya menyatakan pernyataan itu merupakan pembagian tugas antara Sekda dan Plt Sekda. Bahkan yang lebih memprihatikan lagi dengan pernyataan itu tanpa disadarinya Dirjen Otda Akmal Malik telah melecehkan SK Presiden tentang Pengangkatan Dance Julian Flassy sebagai Sekda Papua," tegasnya.

Hal ini, ujar Robert, menunjukan bahwa seorang pejabat eselon satu di Kemendagri tidak loyal dan tidak mampu mengamankan keputusan Presiden. Karena tidak becus dan sudah melanggar Surat Keputusan (SK) Presiden tersebut, yang bersangkutan tidak pantas dipertahankan sebagai Dirjen Otda.

"Tidak ada pilihan lain Akmal Malik Piliang mesti diganti dari jabatan sebagai Dirjen Otda Kemendagri. Saya heran dalam sejarah Kemendagri, baru kali ini saya temui ada pejabar eselon satu di jajaran Kemendagri yang tidak becus dan tidak dapat mengamankan keputusan Presiden. Jadi, sekarang kita tahu kekacauan dari kasus dualisme Sekda di Papua bersumber dari Dirjen Otda," tegasnya.

Di sisi lain, Robert yang duduk di Komisi X DPR RI ini juga menyoroti kinerja Akmal Malik Piliang terkait Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Dijelaskan, dalam Revisi UU No. 21 Tahun 2001 yang kini sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2021, pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 11 Maret 2020, Presiden menegaskan bahwa revisi UU Otsus mesti memperhatikan dengan sungguh sungguh aspirasi dari daerah.

"Sebagai Dirjen Otda, mestinya Akmal Malik Piliang dalam menjabarkan amanat Presiden tersebut melakukan dengar pendapat dan konsultasi publik, membuka komunikasi dengan Pemda Papua dan Papua Barat, meskipun ada Surat Kemendagri tanggal12 Juli 2019. Sebagai Dirjen Otda, mestinya dia menyerap aspirasi sebanyak mungkin, sehingga dalam memberikan masukan kepada K/L terkait tidak hanya membatasi pada tiga pasal saja," tambahnya.

Menurut Roberth, Dirjen Otda tidak mampu, tidak professional, dan tidak kapabel menjabarkan amanat Presiden. Bahkan, Akmal Malik tidak mampu mensosialisasikan maksud dan tujuan pernyataan Presiden untuk K/L terkait.

Robert juga mengatakan, seharusnya Mendagri Tito Karnavian menegur Dirjen Otda sehingga tidak membuat turbelensi dan kekacauan dalam rangka menata dan memanajemen Pemerintahan Daerah.

"Perlu saya tambahkan, masih banyak kader dari anak bangsa yang memiliki kualitas, kapasitas, integritas dan professional yang dapat diandalkan untuk menduduki posisi dan jabatan sebagai Dirjen Otda," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/