Legislator Minta Aturan Holding BUMN jadi Muatan UU BUMN
Kamis, 09 September 2021 07:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Hekal menyatakan, aturan pembentukan holding perusahaan BUMN seharusnya terakomodasi dalam UU BUMN.
Rilis Hekal yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (9/9/2021), Ia mengungkapkan, salah satu yang menjadi pembenaran dari holding itu adalah, kendati saham-saham BUMN dimiliki satu induk perusahaan BUMN, pemerintah menempatkan saham dwiwarna (golden share) yang bersifat sebagai kendali pemerintah di anak perusahaan.
"(Aturan holdingisasi) Itu yang belum terakomodasi dalam UU ini. Karena implikasinya kalau sudah bukan menjadi (perusahaan) BUMN, apakah masih bisa diberi penugasan dari negara?" kata Hekal
Karenanya, menurut Hekal, aturan terkait holding perusahaan BUMN perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |