Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Hukum

Perilaku Menyimpang PNS di Agam Terungkap Setelah HP Remaja Ini Dibaca Oleh Orang Tuanya

Perilaku Menyimpang PNS di Agam Terungkap Setelah HP Remaja Ini Dibaca Oleh Orang Tuanya
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat memegang barang bukti yang ikut disita, Jumat (10/9/2021).
Sabtu, 11 September 2021 18:22 WIB

PADANG - Aparat Polres Agam, Sumatera Barat mengamankan seorang pria separuh baya atas laporan tindak asusila. Pria berinisial FR (56) ini diduga melakukan tindak pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak yang masih belia.

Berdasarkan identifikasi, terduga pelaku ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan, FR diamankan di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) lalu. "Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," kata AKP Nurdin.

Kasubag Humas AKP Nurdin, menduga aksi bejat terhadap korban, diperkirakan berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. "Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 Ribu," ujar dia.

Lanjut AKP Nurdin, sebelumnya pelaku dan korban saling kenal dan memiliki hobi yang sama, yaitu olahraga buru babi. "Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama, karena pelaku punya kendaraan mobil pick up," imbuh AKP Nurdin.

Aksi pencabulan sesama jenis tersebut akhirnya terungkap, karena laporan dari orang tua korban. Orang tua korban geram dan melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam, setelah melihat pesan-pesan WhatsApp/WA yang dikirim pelaku kepada anaknya

"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengimbau masyarakat, yang menjadi korban dugaan pencabulan sesama jenis agar segera melapor ke Polres Agam, Jumat (10/9/2021).

Hal itu dikatakan oleh AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Jumat malam melalui sambungan telepon. "Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya. Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam" kata AKBP Dwi Nur Setiawan, dalam sambungan telepon, Jumat.

Pihaknya juga mengingatkan untuk orangtua, supaya makin lebih waspada sekaligus menjaga anak-anaknya. Hingga saat ini pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, seorang lelaki berinisial FR (56) warga Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan orangtua korban, yang merupakan seorang remaja laki-laki berinisial LK.

Dilansir TribunPadang.com, FR (56) seorang lelaki paruh baya asal Kabupaten Agam akhirnya berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan ulah tindak asusila.

Pihak kepolisian resor (Polres) Agam membekuk lelaki, yang juga oknum PNS atas dugaan perbuatan pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/