Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
23 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
2
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
23 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
3
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
4
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
5
Pelatih Borneo FC Soroti Banyak Peluang Terbuang
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pelatih Borneo FC Soroti Banyak Peluang Terbuang
6
Madura United FC Raih Tiga Penghargaan Bulan September 2026
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United FC Raih Tiga Penghargaan Bulan September 2026
Home  /  Berita  /  Olympic

Pilu! Curi Bawang Merah karena Tidak Punya Uang, Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi

Pilu! Curi Bawang Merah karena Tidak Punya Uang, Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi
Nenek ditangkap karena curi bawang merah (Dok. Humas Polresta Surakarta)
Sabtu, 11 September 2021 15:24 WIB
SOLO - Polres kota Surakarta menangkap seorang nenek berinisial S (60), warga Klaten yang diduga melakukan pencurian bawang merah di Pasar Jungke Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman. Nenek ini diamankan karena diduga melakukan pencurian bawang merah seberat 3 kilogram, di Pasar Jongke Laweyan Surakarta.

Saat itu, korban yang merupakan pemilik kios di Pasar Jongke yakni, Wahyono (50) yang menangkap basah nenek tersebut saat membawa 3 kg bawang merah hasil curian.

Wahyono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan. Dari hasil pemeriksaan, nenek S mengaku nekat mencuri bawang merah karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.

Kapolsek akhirnya mengambil langkah mediasi antara korban dan pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari." ujar Kapolsek.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri
wwwwww