Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
1 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
1 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Politik

Sikap Tegas Badan Pengkajian MPR: Suka Tidak Suka Amandemen UUD 1945 tetap Akan Kami Lakukan

Sikap Tegas Badan Pengkajian MPR: Suka Tidak Suka Amandemen UUD 1945 tetap Akan Kami Lakukan
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: Istimewa)
Senin, 13 September 2021 18:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA – Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Syaiful Hidayat menegaskan tetap akan melakukan perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2019 -2024.

"Mau tidak mau. Suka tidak suka MPR RI akan melakukan amandemen terbatas yakni PPHN," ujar Djarot saat diskusi Empat Pilar MPR RI bertema tema “Urgensi PPHN Dalam Pembangunan Nasional' di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Djarot menjelaskan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu perguruan tinggi, lembaga negara dan Kementerian negara sedang menyelesaikan kajian PPHN tersebut. Diharapkan kajian dan berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.

"Hasil kajian dan rekomendasi ini sudah disepakati oleh semua anggota Badan pengkajian RI dan juga telah ditandatangani semua Pimpinan MPR RI," imbuh Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan MPR/DPR RI ini.

Pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, menurut Djarot tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019. Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.

Djarot membeberkan pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945.

Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945. Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

"Jadi, sekarang ini Badan Pengkajian fokus terhadap isi atau substansinya. PPHN urgen untuk pembangunan bangsa kedepanya," pungkas mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/