Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
23 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
2
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
23 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
3
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
4
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
5
Pelatih Borneo FC Soroti Banyak Peluang Terbuang
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pelatih Borneo FC Soroti Banyak Peluang Terbuang
6
Madura United FC Raih Tiga Penghargaan Bulan September 2026
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United FC Raih Tiga Penghargaan Bulan September 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Ribuan Anggota KPU se-Indonesia akan Purna Tugas, KPU Minta Perpanjangan Masa Jabatan

Ribuan Anggota KPU se-Indonesia akan Purna Tugas, KPU Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Ilustrasi anggota KPU. (foto: ist./sumedangkab.go.id)
Kamis, 16 September 2021 13:44 WIB
JAKARTA - Ketua KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), Ilham Saputra, mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (16/9/2021), Ilham menjelaskan, usul perpanjangan masa jabatan itu lantaran sejumlah besar anggota akan purnatugas sebelum gelaran Pemilu (Pemilihan Umum) Serentak 2024.

Rinciannya; 136 anggota di 24 Satker (satuan kerja) KPU provinsi pada 2023 dan 49 anggota di 9 Satker KPU Provinsi pada 2024.

Selain itu, Satker KPU tingkat kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan di tahun 2023 sebanyak 317 satker dengan 1.585 anggota. Sementara di tahun 2024, sebanyak 196 satker dengan 980 anggota yang berakhir masa jabatannya.

"Kami berharap agar ini bisa diperpanjang, apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan," kata Ilham.

KPU tentu bisa saja menggelar rekrutmen, tapi proses rekrutmen dan potensi gugatan dari para calon yang tak lolos seleksi bisa menyita energi KPU dan memengaruhi tahapan Pemilu Serentak 2024.

Untuk diketahui, KPU telah mengusulkan agar penyelenggaran Pilpres dan Pileg digelar pada 21 Februari 2024 sementara Pilkada pada 27 November 2024.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Antara
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww