Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
8 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Digugat Konsumen, BMW Indonesia Ungkap 3 Fakta Berikut Ini

Digugat Konsumen, BMW Indonesia Ungkap 3 Fakta Berikut Ini
Ilustrasi Kantir BMW. (Foto: Istimewa)
Selasa, 28 September 2021 17:10 WIB

JAKARTA - BMW Indonesia menjelaskan telah menerima surat somasi berikut rincian masalah konsumen BMW 5351 GT produksi 2011 yang diketahui telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni.

Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan diajukan oleh Yusman sebagai pihak penggugat. Dalam petitum dia menjelaskan 5351 GT dengan pelat nomor B 168 YSM miliknya mengandung cacat tersembunyi.

Penggugat meminta BMW Indonesia meneliti penyebab mobilnya yang disebut mengalami kerusakan mati mendadak. Dia juga meminta pengadilan menyatakan BMW Indonesia mesti memperbaiki dan mengganti semua kerusakan.

Dalam pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Rabu (16/6), BMW Indonesia menyatakan sudah menyelidik masalah ini dan mengungkap tiga hal yang dikatakan sebagai fakta pendukung sebagai berikut:

1. Tidak ada masalah teknis pada BMW 535i GT milik pelanggan yang tercatat dalam sistem BMW sejak saat serah terima ke pelanggan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2017. Artinya selama periode BMW Service Inclusive 5 tahun dan BMW Repair Inclusive selama 2 tahun, kendaraan BMW 535i GT milik pelanggan berkinerja sangat baik.

2. Sejak tahun 2017 hingga masalah terjadi, tidak ada catatan servis untuk BMW 535i GT di Dealer Resmi BMW mana pun. Dengan tidak adanya service record dari tanggal 18 Oktober 2017 hingga 19 Juni 2020 di bengkel resmi BMW, sayangnya BMW Indonesia tidak mungkin untuk menyelidiki dan memahami secara lengkap dan akurat kondisi kendaraan BMW yang bersangkutan serta track recordnya.

3. Ketika masalah terjadi pada Juni 2020, BMW 535i GT, sayangnya lagi, masalah ditangani oleh bengkel servis non-resmi, termasuk di dalamnya melibatkan pembongkaran mesin.

"Saat ini, BMW Indonesia berkoordinasi erat dengan semua pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi pelanggan, seperti yang selalu kami upayakan dalam keadaan seperti ini," kata Direktur Komunikasi BMW Group Indoensia, Jodie O'tania.

Selain BMW Indonesia, pihak tergugat lainnya dalam perkara ini adalah Bestindo Mobil Prima, salah satu perusahaan dealer BMW. Dalam gugatan juga menyatakan pihak turut tergugat, yakni BCA Finance, Asuransi Umum BCA, Buanasakti Aneka Motor, dan Bengkel Anugrah Motor BMW.

Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang pertama kasus ini akan dilakukan pada 22 Juni.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/