Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

UU Cipta Kerja Dukung Pesantrenpreneur

UU Cipta Kerja Dukung Pesantrenpreneur
Ilustrasi pesantrenpreneur. (foto: nu online)
Rabu, 29 September 2021 11:42 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Menko Perekonomian RI) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip di Jakarta, Rabu (29/9/2021) mengungkapkan, UU Cipta Kerja menjadi instrumen bagi pesantrenpreneur sebagai upaya memandirikan ekonomi masyarakat di pesantren dan sekitarnya.

Pesantrenpreneur, kata Airlangga, dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada seperti memasarkan produknya melalui UKM Mart, menawarkan jasa seperti membuka pom bensin mini. Pesantren juga dapat menggunakan kelembagaan usaha melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) yang saat ini proses pendiriannya dipermudah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja diimplementasikan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong terjadinya reformasi struktural dan meningkatkan kualitas SDM," ujar Airlangga dikutip GoNEWS.co.

Indonesia menduduki posisi ke-6 terbesar industri halal pada tahun 2020 dan menduduki urutan ke-7 total asset keuangan syariah terbesar di dunia dengan nilai 99 miliar dolar AS pada tahun 2019. Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi syariah melalui pemberdayaan kemandirian pesantren, pembangunan industri halal, kerja sama perdagangan produk halal, dan harmonisasi standar dan akreditasi halal global.

Namun rasio kewirausahaan Indonesia masih rendah yakni sebesar 3,47 persen dari total populasi. Selain itu, wirausahawan Indonesia juga didominasi oleh pelaku usaha di usia 25-34 tahun. Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan seluruh stakeholder dalam mengembangkan ekosistem syariah berbasis pondok pesantren. Komitmen tersebut akan membantu dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

"Pemuda yang berkualitas tinggi akan memiliki peran penting sebagai game changer sehingga dapat mendorong aktivitas kewirausahaan dan mempercepat penciptaan lapangan kerja," tuturnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/