Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Ketentuan Vaksinasi Covid-19 pada Penyintas Berubah, Kemenkes: Dinamis

Ketentuan Vaksinasi Covid-19 pada Penyintas Berubah, Kemenkes: Dinamis
Ilustrasi vaksinasi. (gambar: ist./kemenkes)
Senin, 04 Oktober 2021 17:00 WIB
JAKARTA - Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Maxi Rein Rondonuwu dalam suatu pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Senin (4/10/2021) mengungkapkan ada hal-hal terkait vaksinasi Covid-19 yang bersifat dinamis.

Publikasi Kemenkes RI yang dikutip GoNEWS.co menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.

Terkait ini pula, berdasarkan Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas diatur bahwa penyintas bisa divaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 diatur, penyintas baru boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/