Ketentuan Vaksinasi Covid-19 pada Penyintas Berubah, Kemenkes: Dinamis
Publikasi Kemenkes RI yang dikutip GoNEWS.co menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.
Terkait ini pula, berdasarkan Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas diatur bahwa penyintas bisa divaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 diatur, penyintas baru boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta |