Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
23 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
2
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
23 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
3
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
4
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
5
Pelatih Borneo FC Soroti Banyak Peluang Terbuang
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pelatih Borneo FC Soroti Banyak Peluang Terbuang
6
Madura United FC Raih Tiga Penghargaan Bulan September 2026
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United FC Raih Tiga Penghargaan Bulan September 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Protes Kemendagri Soal KK, Komnas Perempuan Takut Nikah Siri Menjamur

Protes Kemendagri Soal KK, Komnas Perempuan Takut Nikah Siri Menjamur
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 08 Oktober 2021 15:39 WIB

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengaku khawatir pernikahan siri akan menjamur usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).

Menurutnya, kebijakan itu bisa dianggap sebagai legitimasi pemerintah terhadap pernikahan siri yang kerap dilakukan oleh sejumlah orang untuk poligami.

"Jangan sampai malah kebijakan ini dijadikan lalu menjamurnya pernikahan siri. Jangan sampai malah begitu. Yang sudah ada aturannya maka ikuti aturannya," kata Alim, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, Alim mengatakan, Kemendagri harus menjelaskan lebih detail definisi nikah siri. Sebab, kata Alim, jika nikah siri yang dimaksud seperti yang dilakukan oleh sejumlah orang untuk poligami, maka akan menyebabkan posisi perempuan dan anak menjadi rentan.

Meskipun akan dicatat di Dukcapil, menurut Alim, tetap saja definisi nikah siri itu lekat dengan 'nikah secara diam-diam'. Ia berasumsi, hampir semua perempuan tidak mau dalam posisi itu. Sehingga, legitimasi nikah siri ini sangat problematis dan harus diperjelas. "Maka kita kembali pada persoalan siri yang dimaksud itu apa," ucapnya.

Meski demikian, Alim menilai kebijakan itu bisa berdampak positif bagi kelompok tertentu, seperti penghayat kepercayaan atau masyarakat adat.

Pasalnya, kata Alim, banyak dari mereka yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi karena terhalang budaya dan kepercayaan yang dianut. Imbasnya, mereka kesulitan mengakses hak-hak yang seharusnya mereka dapat. "Kalau konteks itu, maka mencatatkan pernikahan siri penghayat yang mungkin belum ada administrasinya di negara maka itu enggak ada persoalan," kata dia.

Sebelumnya, Kemendagri menyebut menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga(KK). "Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangan video, Kamis (7/10).

Pasangan nikah siri itu akan dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri. Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat M tambahan bagi pasangan nikah siri.

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww