Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
21 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ekstasi dari 10 Jaringan Narkoba

Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ekstasi dari 10 Jaringan Narkoba
Pemusnahan narkoba di Mapolda Riau, Senin, 11 Oktober 2021. (foto: ist.)
Senin, 11 Oktober 2021 17:49 WIB
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi memimpin pemusnahan 189,31 kilogram Sabu dan 889 butir ekstasi di halaman Mapolda Riau, Senin (11/10/21).

Publikasi Polri yang dikutip GoNEWS.co menyebut, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari 10 jaringan narkoba yang telah dibongkar Polda Riau. Pemusnahan itu, juga disaksikan langsung oleh 22 pelaku kejahatan narkoba yang terlibat di 10 jaringan narkoba yang berhasil di ringkus Polda Riau dan jajarannya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menegaskan hukuman setimpal bagi pada pelaku kejahatan narkoba yang telah diamankan.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Yakni dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," jelas Kapolda.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/