Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ekstasi dari 10 Jaringan Narkoba
Publikasi Polri yang dikutip GoNEWS.co menyebut, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari 10 jaringan narkoba yang telah dibongkar Polda Riau. Pemusnahan itu, juga disaksikan langsung oleh 22 pelaku kejahatan narkoba yang terlibat di 10 jaringan narkoba yang berhasil di ringkus Polda Riau dan jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menegaskan hukuman setimpal bagi pada pelaku kejahatan narkoba yang telah diamankan.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Yakni dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," jelas Kapolda.***