Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Hukum

Rekayasa Cerita jadi Korban Begal dan Kehilangan Uang Rp1,3 Miliar, IRT di Garut Jadi Tersangka

Rekayasa Cerita jadi Korban Begal dan Kehilangan Uang Rp1,3 Miliar, IRT di Garut Jadi Tersangka
IRT yang Mengaku Dibegal di Garut Jadi Tersangka. (foto: Merdeka.com)
Senin, 11 Oktober 2021 23:01 WIB

GARUT - Ineu Siti Nurjanah (31), ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp1,3 miliar dan motor ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan karena IRT tersebut diketahui merekayasa kejadian pembegalan demi menutupi utangnya.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan hasil penyelidikan dilakukan pihaknya, kejadian pembegalan yang dilaporkan Ineu rupayanya adalah rekayasa semata. Setelah didalami lebih jauh, Ineu mengakui kebohongannya.

"Rekayasa ini mulai terungkap saat Tim Sancang melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat dilakukan, Tim Sancang menemukan kejanggalan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan bahwa ada rekayasa. Dan ternyata benar," ujarnya, Senin (11/10).

Rekayasa aksi pembegalan, menurut Kapolres, tidak hanya dilakukan oleh Ineu seorang. Setelah proses pemeriksaan panjang, diketahui ada keterlibatan orang lain untuk memuluskan rekayasa tersebut yakni seorang pria berinisial MM (39). MM ini berperan membantu IS dengan menyimpan motor dan barang-barangnya yang ada di tas di sebuah gudang," ungkapnya.

Ineu mengaku bahwa rekayasa kejadian tersebut dilakukannya untuk menghindari utang yang jumlahnya cukup besar. Atas perbuatannya, Ineu dan MM dijerat pasal 220 dan 242 ayat 1 dan 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ineu Siti Nurjannah melapor ke Polres Garut. Dia mengaku menjadi korban begal di jalan sehingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Berdasarkan informasi dihimpun, Ineu mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisurupan-CIkajang, tepatnya di Kampung Pamoyanan, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (8/10) sekitar pukul 18.10 WIB.

Sebelum kejadian pembegalan, korban mengaku dibuntuti pelaku dari pertigaan Papandayan, Cisurupan. Setelah sekitar 1 kilometer, tiba-tiba dari sebelah kanan korban diklakson dan dipepet pelaku dan meminta berhenti.

Saat itu korban melihat pelaku berjumlah tiga orang. Salah satunya turun dari sepeda motor lalu menodongkan pisau dan meminta kunci sepeda motor.

Pelaku juga merampas tas berisi uang tunai serta identitas korban. Mereka kemudian kabur ke arah Cikajang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor matic Scoopy warna merah keluaran 2021, uang tunai dalam bagasi motor Rp1,14 miliar, dan uang tunai dalam tas Rp156 juta.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan pihaknya telah menerima laporan akan kejadian itu. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Terkait hilangnya uang korban yang mencapai Rp1,3 miliar, Kapolres mengaku bahwa pihaknya masih menyelidiki kebenarannya. "Ini masih kita lidik kebenarannya," jelasnya, Sabtu (9/10).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/