Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
2
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
9 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
9 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kacau Nih, Uang Bimtek Riau Dipakai Jalan-Jalan ke Pantai dan Foya-foya di Diskotek

Kacau Nih, Uang Bimtek Riau Dipakai Jalan-Jalan ke Pantai dan Foya-foya di Diskotek
Ilustrasi Tersangka kasus korupsi Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman. (Foto: Istimewa)
Kamis, 14 Oktober 2021 12:01 WIB

PEKANBARU - Jaksa Pidana Khusus Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) menahan Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman. Pria yang pernah bertugas di Kabupaten Kuansing ini menjadi tersangka korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan.

Kegiatan Bimtek pada tahun 2013 itu sebelumnya menyeret Edisman dan Ariadi. Keduanya merupakan bawahan Indra Agus Lukman saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Kuansing.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari putusan itulah, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman menindaklanjuti putusan hakim tersebut. Apalagi ada laporan resmi dan desakan agar putusan hakim itu tidak diabaikan, apalagi sudah berkekuatan hukum tetap.

Hadiman mengaku sudah membaca putusan itu. Diapun yakin sudah mengantongi dua alat bukti untuk membawa tersangka ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hadiman menerangkan, Bimtek dilakukan di Bangka Belitung dan diikuti oleh 67 pegawai dari Dinas ESDM Kuansing. Itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM.

"Kenyataannya, berdasarkan putusan hakim, hanya 7 orang yang ikut Bimtek, sisanya 60 lagi hanya jalan-jalan ke pantai," kata Hadiman, Rabu siang, 13 Oktober 2021.

Fakta Putusan Hakim.

Menurut Hadiman, fakta ini juga sudah disampaikan oleh puluhan saksi di pengadilan. Fakta ini juga disampaikan sejumlah saksi saat Kejari Kuansing melengkapi berkas tersangka Indra Agus Lukman.

"Setelah Bimtek tadi, ada 27 orang yang diperintahkan tetap tinggal di Bangka Belitung, padahal 27 orang ini sudah dibelikan tiket pulang ke Pekanbaru," jelas Hadiman.

Sebanyak 27 orang tadi, kemudian memesan tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta. Di Jakarta puluhan orang ini diperintahkan menghabiskan anggaran Bimtek.

"Di Jakarta mereka masuk entertain (diskotek), dalam putusan hakim dinyatakan mereka ditemani ladies (wanita penghibur)," jelas Hadiman.

Ketika ditanya wartawan apakah tersangka Indra Agus Lukman juga ikut ke Jakarta dan mengikuti entertain, Hadiman tak menampiknya. "Termasuk tersangka, ikut juga, itu bunyi putusan hakim, tersangka ada di Jakarta," tegas Hadiman.

Sebagai informasi, Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung oleh Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Liputan6.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/