Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Bukan Cuma Karyawan, DPR Desak Polisi Tangkap Pemilik Pinjol Ilegal

Bukan Cuma Karyawan, DPR Desak Polisi Tangkap Pemilik Pinjol Ilegal
Puluhan karyawan pinjol ilegal saat digerebek Polisi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 15 Oktober 2021 15:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menggrebek markas-markas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di beberapa tempat usai menerima respon dari Presiden Jokowi untuk memberantas pinjol.

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah Polri telah merespon perintah Presiden terhadap pinjol ilegal. "Saya mengapresiasi kerja dari Polri yang secara cepat dan tanggap bisa menangkap markas daripada pinjol ini. Jadi yang diambil ini kan sebenarnya mereka adalah debtcollector-debtcollector yang melakukan teror kepada masyarakat korban dari pinjol," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Anggota DPR dari fraksi Gerindra ini pun meminta Polri dapat bergerak cepat menyisir setiap keberadaan pinjol-pinjol ilegal yang tidak hanya disatu lokasi atau wilayah saja. Pasalnya, masih banyak markas dari pinjol ilegal yang tetap beroperasi dan menebar teror yang harus segera ditangkap dengan sekaligus pemilik pinjol itu.

"Jadi saya minta kepolisian jangan hanya satu tempat tapi ini masih banyak lagi tempat-tempat yang merupakan markas daripada debtcollector pinjol-pinjol ini. dan secepatnya juga harus diselesaikan dan siapa pemilik-pemiliknya harus bertanggungjawab atas pinjol ilegal itu jadi tidak hanya operatornya saja, tetapi pemilik daripada lembaga atau wadah dari debtcollector yg melakukan teror terhadap korban pinjol ini bekerja harus juga dilakukan penangkapan," tegas Wihadi yang juga Legislator dari dapil Jatim IX meliputi, Tuban dan Bojonegoro ini.

Disisi lain, Wihadi pun menyoroti juga soal pemberian sertifikat kepada debtcollector dianggapnya sangat tidak perlu. "Saya pun meminta kepada Polri agar tidak ragu juga untuk memeriksa bahkan kalau perlu menangkap debtcollector yang bekerja di pinjol ilegal yang memiliki sertifikat resmi dari OJK jika mereka memang terbukti melakukan tindakan kriminal kepada masyarkat. Dan saya sedari awal sudah meminta kepada OJK untuk tidak memberikan justifikasi terhadap permasalahan sertfikat daripada debtcolector," tegas Wihadi yang juga Anggota Banggar DPR ini.

Terakhir, Wihadi berharap seluruh jajaran Polri di satuan wilayah masing-masing agar ikut merespon apa sudah dilakukan Polda Metro Jaya untuk segera memberantas pinjol-pinjol ilegal yang sudah membuat resah masyarakat. "Dan saya kira langkah ini harus diikuti oleh langkah-langkah dari Polri kalau kemarin sudah dilakukan Polda Metro mungkin Polda-polda lain juga bisa melakukan penangkapan pinjol yang ada didaerah masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan kantor Pinjol Kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh Kota Tangerang pada Kamis, (14/10/21).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/