Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
22 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Nasional

PKK Dorong Perempuan Sadar Hukum

PKK Dorong Perempuan Sadar Hukum
Suasana acara virtual TP PKK Pusat yang membahas mengenai perempuan sadar hukum, Kamis, 14 Oktober 2021. (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 15 Oktober 2021 06:33 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito dalam suatu pernyataannya yang dibacakan Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Pusat Yulia Akmal di sebuah acara virtual, Kamis (14/10/2021) mengungkapkan, TP PKK sebagai salah satu mitra utama pemerintah dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak serta keluarga, menaruh perhatian yang cukup besar terhadap isu kesadaran hukum dalam keluarga.

Hal ini ditunjukkan dengan dimasukkannya isu tersebut ke dalam salah satu program strategis TP PKK sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

"Kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum tersebut selanjutnya selaras dengan Rencana Aksi Bidang 1 TP PKK Pusat Masa Bakti 2021-2024, yang meliputi Program Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT), Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba (KRISAN), Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual (KILAS), dan Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK)," kata Tri dikutip GoNEWS.co dari siaran Puspen Kemendagri, Jumat (15/10/2021).

Pembinaan keluarga sadar hukum ini, juga merupakan kegiatan yang saling mendukung dengan kegiatan pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

"Saya berharap Kegiatan OBRAS KaIN PKK yang kita laksanakan hari ini juga menjadi salah satu aksi nyata yang dilakukan oleh TP PKK Pusat sebagai wujud kepedulian tentang arti penting pembinaan kesadaran hukum keluarga," ujarnya.

Ditambahkannya, melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan dan memperkaya pengetahuan dan pemahaman Kader PKK tentang kesadaran hukum perempuan dan keluarga yang dapat dijadikan bekal dalam upaya fasilitasi perempuan Indonesia sadar hukum.

Sementara itu, Yulia Akmal dalam sambutannya mengatakan, data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada tahun 2020, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 299.911 kasus.

"Di sisi lain, Komnas Perlindungan Anak juga mencatat bahwa ada 2.726 kasus kekerasan anak yang terjadi dari periode Maret 2020 hingga Juli 2021. Dan 52 persen dari angka kekerasan anak tersebut didominasi oleh kejahatan seksual," kata Yulia Akmal.

Untuk itu, lanjut dia, semua pihak harus terus bergandengan tangan dan bermitra dengan semua lintas sektor terkait dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk dengan kepolisian, dalam meningkatkan kesadaran hukum perempuan dan keluarga Indonesia yang akan menciptakan dunia yang aman bagi perempuan dan anak.

"Dengan demikian, kita dapat turut berkontribusi dalam membuka akses yang seluas-luasnya bagi perempuan dan anak-anak Indonesia meraih kesempatan yang lebih baik di masa depan," imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah dan pengajar Sepolwan RI AKBP Melda Yani menyebutkan, perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi.

"Sementara itu, kurangnya pengetahuan tentang perlindungan perempuan dan anak tentang hukum membuat perempuan dan anak sangat mudah menjadi korban kejahatan/pelanggaran hukum," katanya.

Untuk itu, PKK diharapkan dapat mewujudkan program-program keahlian kepada perempuan agar dapat dijadikan bekal keterampilan yang dapat menghasilkan uang demi kehidupan para perempuan, dan terus melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak kepada masyarakat.

"Kita harus sadar hukum, mau belajar hukum, dengan mengetahui hukum kita bisa memproteksi diri kita," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww