Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Nasional

Sederet Rekomendasi Prima atasi Pinjol, Termasuk Pembentukan Bank UMKM

Sederet Rekomendasi Prima atasi Pinjol, Termasuk Pembentukan Bank UMKM
Ilustrasi kredit di bank (foto: ist./cnnindonesia)
Sabtu, 16 Oktober 2021 16:58 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Rini Hartono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10/2021) menyatakan, pihaknya memandang pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih komprehensif agar masyarakat tak terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Pertama, kata Rini, kebijakan yang memudahkan warga negara maupun pelaku usaha kecil/UMKM untuk mengakses kredit perbankan dengan bunga rendah dan persyaratan yang ringan.

"Indonesia butuh semacam bank khusus (semacam Bank UMKM) untuk menyalurkan kredit ke UMKM. Bank ini tidak berfungsi hanya sebatas bank, tetapi juga menjadi mitra untuk membantu pemajuan UMKM," kata Rini dikutip GoNEWS.co.

Kedua, menetapkan plafon tertinggi bunga pinjaman untuk semua lembaga keuangan penyalur pinjaman ke masyarakat, baik perbankan, koperasi, fintech dan lembaga keuangan lainnya.

Ketiga, menjamin hak-hak dasar rakyat, terutama pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, dengan mempertimbangan penerapan jaminan penghasilan dasar (Universal Basic Income).

Keempat, mendesak Negara untuk memutihkan kredit macet di bawah Rp 10 juta demi menalangi dampak pandemi.

Kelima, menghapuskan/melarang bentuk penagihan yang berbentuk teror, merendahkan martabat manusia, dan perampasan harta benda.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/