Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal

Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal
Bos aplikasi pinjaman online saat dibekuk petugas. (Foto: Istimewa)
Selasa, 19 Oktober 2021 19:41 WIB

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pria berinisial RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior. Dia pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebelumnya terungkap beroperasi di Jogjakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombespol Arif Rachman mengatakan, RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta. RSO memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lain yang sudah ditahan.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Selasa (19/10).

RSO digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, dia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.

Menurut Arif, tersangka RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut. Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer di Jogjakarta. "Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk deBT collector guna melakukan penagihan," tutur Arif.

Adapun delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, lanjut Arif, semuanya ada dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut. Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol itu. "Sekarang sedang didalami, yang jelas untuk resminya kami akan rilis secara lengkap nanti," ucap Arif.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/