Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ditjen PPKTrans Bahas Perubahan PP Nomor 3 Tahun 2014

Ditjen PPKTrans Bahas Perubahan PP Nomor 3 Tahun 2014
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kemendes PDTT secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (21/10/21).
Kamis, 21 Oktober 2021 13:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Aisyah Gamawati, membuka Diskusi Terpusat atau Focus Group Discussion (FGD) secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (21/10/21).

FGD kali ini membahas tentang perubahan atas PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Kegiatan ini dilatarbelakangi kebutuhan perubahan dengan perkembangan teknologi digital dan ilmu pengetahuan serta penyesuaian dengan regulasi terkait pelaksanaan pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Tujuan FGD ini untuk memperoleh masukan atas rancangan rumusan perubahan PP 3 Tahun 2014 sebelum dilakukan pembahasan antar Kementerian dengan fokus agenda pokok pikiran terkait pembagian urusan pemerintah konkuren.

Ketua Panitia, Wibowo Puji Raharjo memaparkan, narasumber yang terlibat antara lain dari Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, KemenATR/BPN, KemenLHK, dan perwakilan UKE I di lingkungan Kemendes PDTT. Sedangkan moderatornya adalah Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Wilayah, H.M. Nurdin.

Aisyah dalam sambutannya mengatakan, perubahan ini merupakan pengintegrasian penyelenggaraan transmigrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan sasaran Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang dimulai dari tahap perencanaan Kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk, pengembangan satuan permukiman dan pusat SKP dan pengembangan Kawasan transmigrasi.

"Hasil perubahan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian review/NSPK dalam bentuk Peraturan Menteri maupun Juklak/Juknis agar selaras dengan dasar-dasar perubahan PP 3 Tahun 2014 dan ketentuan pembagian urusan pemerintah konkuren," kata Aisyah.

Plt Dir.Regional II Bappenas, Mohammad Roudo mengatakan, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren bidang transmigrasi. "Posisi Transmigrasi dalam Prioritas Nasional 1 dan 2 dalam pemulihan ekonomi dan reformasi struktural," kata Roudo.

PN 1 tentang memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, sedangkan PN 2 tentang mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Terkait dengan aspek pembangunan Satuan Permukiman di Kawasan transmigrasi, Bappenas memberikan catatan tentang perlunya dirinci tentang mekanisme belanja hibah sebagai dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan satuan permukiman transmigrasi.

Terkait dengan aspek penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, Bappenas memberikan catatan tentang perlunya dirinci mekanisme penyiapan transmigrasi di level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Juga perlunya dirinci kebutuhan pelatihan transmigrasi baik pelatihan sebelum penempatan transmigrasi maupun pelatihan setelah penempatan transmigrasi di lokasi tujuan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan, KemenATR/BPN menjelaskan tentang penggunaan dan pemanfaatan ruang untuk Kawasan transmigrasi.

Eko menyampaikan tentang UU Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 sebagai Langkah strategis pemerintah dalam mengatasi pemasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.

"Nomenklatur Kawasan transmigrasi tidak tercantum dalam Permen ATR/BPN, namun Kawasan transmigrasi dapat diakomodir dalam beberapa Kawasan/zona berikut berdasarkan ciri fisik dan kegiatan yang berlangsung dalam Kawasan transmigrasi," kata Eko.

Dalam RTRW Provinsi Kawasan transmigrasi dapat diakomodir dalam Kawasan permukiman. Dalam RTRW Kabupaten/Kota Kawasan Transmigrasi diakomodir dalam Kawasan permukiman perdesaan dan dalam RDTR dapat diakomodir dalam zona perumahan kepadatan sangat rendah hingga kepadatan sedang.

Narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ernest Rakinaung, memaparkan tentang penganggaran pelaksanaan urusan transmigrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Untuk memastikan kesesuaian nomenklatur dengan kewenangan, desain aktivitas, baik program maupun kegiatan diterjemahkan dari lampiran UU 20 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sub kegiatan diturunkan dari SPM dan NSPK Urusan Pemerintahan.

Ernest mengingatkan tentang Norma Umum APBD, bahwa APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/