Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Bantah Jual Online Knalpot Bodong Sitaan

Polisi Bantah Jual Online Knalpot Bodong Sitaan
Polrestabes Medan menunjukkan setumpuk knalpot sitaan yang masih aman tersimpan. (Foto: CNNIndonesia)
Kamis, 21 Oktober 2021 15:48 WIB

MEDAN - Video knalpot bodong hasil penindakan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan yang diduga dijual di marketplace alias toko daring viral di media sosial. Polisi membantahnya sambil menunjukkan bukti sekumpulan knalpot hasil penindakan.

Dalam video yang diunggah oleh akun @notyourt1pe di Tiktok, tampak seorang pengendara motor ditilang pada 14 Oktober. Sepeda motor pengendara tersebut kemudian ditahan di Satlantas Polrestabes Medan.

Selanjutnya, pemilik kendaraan itu kembali mendatangi Satlantas Polrestabes Medan untuk mengambil motornya pada 19 Oktober. Kendaraan tersebut kemudian bisa diambil kembali dengan catatan knalpot yang ditempeli stiker bertulisan "Throttle up!! Done" tersebut ditahan.

"Ya udah kita ikuti prosedurnya, ganti knalpot serta membayar denda-dendanya," tulis pemilik motor bernama J Bonar Girsang dalam video.

Dalam video itu, pengunggah juga melampirkan bukti pembayaran penindakan. Dia sempat menjalani sidang pelanggaran lalulintas di Pengadilan Negeri Medan pada 16 Oktober 2021.

Pengendara tersebut disangkakan melanggar Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB Tidak Sah, Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Sepeda Motor, Pasal 288 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 5 huruf b tentang Tidak Membawa SIM yang Sah, serta Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 tentang Tidak Menggunakan Helm SNI.

Sehingga, nominal titipan yang harus dibayar berjumlah Rp350 ribu. Pemilik kendaraan membayar semua biaya yang dibebankan.

Belakangan diketahui, knalpot yang sempat ditahan di Polrestabes Medan tersebut diduga dijual di marketplace dengan harga Rp1.234. Sebab, muncul iklan di marketplace tentang penjualan knalpot yang diduga mirip dengan knalpot tersebut.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan AKBP Sony Siregar mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Kita masih melakukan penyelidikan kenapa knalpot tersebut bisa ada di marketplace. Entah mungkin menggunakan foto lama atau bagaimana. Tapi yang pasti tanggal 19 Oktober kemarin yang bersangkutan ditilang," kata dia, Kamis (21/10/2021).

Setelah penindakan, lanjutnya, knalpot bodong itu langsung disimpan dalam tempat penampungan yang ada di depan kantor Satlantas Polrestabes Medan. "Knalpot sudah dilempar dan dimasukkan ke dalam [tempat penampungan]. Dan sekarang masih ada [knalpot] di dalam," papar Sonny.

Tempat penampungan knalpot bodong itu berada di dekat sebuah Pohon Trembesi. Pohon tersebut sengaja dipasangi pagar tinggi. Di sana, sejumlah knalpot bodong hasil sitaan sengaja dikumpulkan.

"Kita untuk mengambil knalpot itu pun harus memanjat, karena tidak ada tangga, jadi susah. Jadi kita klarifikasi barang bukti tersebut masih ada di dalam. Enggak bisa keluar dia. Jadi knalpot bodong ini nanti akan dimusnahkan," ucap Sonny.

Terkait video yang diunggah tersebut, menurut Sonny akan ditelusuri oleh tim siber. "Kita sudah beritahu kepada pimpinan. Dan telah pengunggah video akan ditelusuri oleh tim cyber. Kira-kira motifnya apa nanti akan diselidiki," bebernya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/