Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Direskrimum Polda Maluku Diperiksa soal Dugaan Pemerasan

Direskrimum Polda Maluku Diperiksa soal Dugaan Pemerasan
Ilustrasi. (net)
Sabtu, 23 Oktober 2021 00:52 WIB

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes SH tersangkut kasus dugaan pemerasan pengusaha asal Surabaya, berinisial AY. Kombes SH pun telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap SH. Diperiksa dua kali, dua minggu yang lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, Jumat (22/10).

Roem menyerahkan kasus dugaan pemerasan Kombes SH kepada Divisi Propam Polri. Diketahui Kombes SH dilaporkan istri kontraktor Gabriel Tirajoh Natalia. "Biarlah bidang propam yang menentukan," ujarnya.

Namun, Roem tak merinci hasil pemeriksaan terhadap Kombes SH. Menurutnya, kasus yang menjerat Kombes SH menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena termasuk pidana. "Jadi tidak ada tebang pilih, semua kasus itu atensi dan tidak ada kasus yang dipila-pila," katanya.

Lebih lanjut, Roem mengatakan AY sendiri diduga terjerat sejumlah kasus penggelapan dan penipuan. Pertama terkait laporan polisi soal kerugian negera senilai Rp40 juta pada Desember 2020.

Kedua, laporan polisi nomor B360/12/2020/SPKT/2020/ dengan kerugian negara senilai Rp6,4 miliar. Ketiga nomor 71/II/2021/Maluku/ SPKT/ tanggal 1 Februari 2021 dengan kerugian negara senilai Rp735 juta.

Keempat, laporan polisi B72/III/2020/TGL/2/MARET/2020/ terlapor dengan kerugian negara senilai Rp415 juta. Terakhir, laporan polisi B361/12/2020/SPKT/30/12/2020/. Penyidik pun telah menetapkan AY dan istrinya GN sebagai tersangka.

Dugaan pemerasan Kombes SH terungkap setelah istri AY, GN melaporkan ke Mabes Polri. Ia mengaku suaminya kerap kali dimintai sejumlah uang oleh SH. "Kalau uang untuk bayar tempat inap, tiket pesawat pulang pergi penyidik saat turun meninjau proyek lampu jalan di Namlea, Buru, Maluku," kata Gabriel saat dihubungi, Jumat, (22/10).

"Kalau hitung-hitung sudah ratusan juta dikasih ke dia, dia seorang polisi, sepantasnya melindungi masyarakat bukan memeras masyarakat," ujarnya menambahkan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Maluku, Maluku Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/