Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
19 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
17 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Politik

Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Berkurangnya Anggaran untuk Anak Yatim Piatu

Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Berkurangnya Anggaran untuk Anak Yatim Piatu
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Senin, 25 Oktober 2021 13:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan berkurangnya anggaran dan jumlah anak yatim piatu yang akan memperoleh bantuan dari pemerintah pada 2022. Ia meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tidak mengurangi program bantuan itu secara sepihak.

Hidayat mengatakan hal itu terkait dengan pernyataan Mensos saat peresmian Sentra Kreasi Atensi (SKA) di Balai Mahatmya, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Selasa (19/10/2021) pekan lalu. Risma menerangkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada 4.043.622 anak dengan usulan anggaran Rp3,2 triliun.

Menurutnya, jumlah anak yang akan menerima bantuan maupun anggarannya jauh lebih rendah dari hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR-RI pada rapat kerja terakhir pada 20 September 2021. Oleh karena itu, Hidayat mendesak Mensos Risme untuk berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR RI dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Komisi VIII beberapa kali menyelenggarakan rapat kerja dengan Mensos soal detail bantuan program anak yatim. Tiba-tiba Mensos membuat pernyataan publik berisi nilai program yang tidak sama dengan hasil raker. Ini harus dijelaskan dan jangan diputuskan sepihak oleh Mensos," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta.

Pada raker terakhir dengan Mensos, lanjutnya, disepakati bahwa usulan program bantuan anak yatim akan diberikan kepada 4.321.983 anak. Rinciannya, 3.398.128 anak usia sekolah dan 925.855 anak yang belum sekolah. Anggaran yang diusulkan sebesar Rp11,649 triliun, untuk bantuan senilai Rp200.000 per bulan bagi anak usia sekolah dan Rp300.000 per bulan untuk yang belum sekolah. Bantuan diberikan selama 12 bulan pada 2022.

Namun dalam kegiatan di Bali Mensos menyatakan bantuan hanya diberikan kepada 4,043 juta anak dengan usulan anggaran Rp3,2 triliun. Artinya, kata Hidayat, terjadi pengurangan peneriman bantuan sebanyak 278.361 anak dan pengurangan usulan anggaran sekitar Rp8,4 triliun.

Padahal, berdasarkan keterangan Mensos pada Rraker 20 September 2021, target 4,3 juta anak yatim merupakan mereka yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, ia menganggap aneh ketika jumlah calon penerima bantuan berkurang hingga ratusan ribu anak.

"Patut dipertanyakan mengapa dalam waktu singkat 278 ribu anak yatim/piatu yang kata Mensos sudah terverifikasi itu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Kemungkinannya antara pendataan yang berantakan atau justru keberpihakan Mensos yang kurang," ujarnya.

Hidayat meminta Mensos untuk berkonsultasi kembali dengan Komisi VIII DPR RI dalam rangka mengklarifikasi dan menjelaskan informasi terbaru terkait jumlah anak yatim penerima bantuan dan anggaran yang siap dikucurkan oleh Menteri Keuangan dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/