Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
16 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
16 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan Perkosa Siswi SMA

Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan Perkosa Siswi SMA
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
Rabu, 27 Oktober 2021 11:17 WIB

JAKARTA - Seorang oknum polisi, Bripka R yang bertugas di Polres Morotai, Maluku Utara terlibat perkara atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial F (18). Selasa, (26/10).

Kasus ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Morotai.

Berdasarkan dari SPDP tersebut, kronologi kejadian bermula pada pukul 02.00 WIT, !2 Oktober 2021 lalu saat F tengah tidur di kamarnya, kemudian ia mendengar ada yang memanggil dari pintu kamar. Setelah dibuka, ternyata ada Bripka R dan seseorang lainnya berinisial K.

Korban lantas menanyakan maksud kedatangan Bripka R, dijawab olehnya untuk mengambil kiriman. KEmudian F menjawab, tidak ada kiriman apa pun di kamarnya.

Setelahnya, Bripka R mengajak F keluar ke jalan arah Kantor Bupati Morotai, di situ ia memaksa korban untuk meminum minuman keras.

Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa akhirnya menuruti. Setelahnya, Bripka R membawa F ke salah satu penginapan di Daruba dan di dalam kamar, diduga oknum polisi itu memperkosa korban yang sedang dalam keadaan mabuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal juga mengatakan Kejari telah menerima SPDP sejak 18 Oktober 2021. "Kami sudah tunjuk 2 orang jaksa menangani perkara ini atas nama Reza Kurniawan dan M Dasim Bilo dan baru SPDP. Kami terima itu tertanggal 18 Oktober, dimulainya SPDP itu terntanggal 28 Oktober," ujar Sobeng, Rabu (27/10/2021).

"Tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang diduga pelakunya adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," imbuhnya.

Sobeng juga menjelaskan laporan tersebut disampaikan oleh korban dan keluarganya, jika SPDP telah dilanjutkan berarti Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah Pasal 286 dan/atau Pasal 290 kesatu KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Maluku, Maluku Utara
wwwwww