Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Hukum

Makin Liar, Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Makin Liar, Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Polisi saat menggerebek kantor pinjol di Cipondoh. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 30 Oktober 2021 15:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga melanggar aturan karena terlibat melakukan pinjaman online ilegal . Hal ini diketahui setelah KemenkopUKM melalui Deputi Perkoperasian dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran ke sejumlah tempat.

"Ada 2 oknum koperasi menggunakan nama koperasi yang sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum tapi tidak memiliki izin usaha simpan pinjam tidak sah melayani usaha simpan pinjam atau melakukan pinjaman online," ungkap Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Sabtu (30/10/2021).

Menurut dia penemuan pinjol ilegal berkedok koperasi tersebut berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) di Kawasan Slipi, Jakarta Barat. Namun tidak ditemukan kantor koperasi di alamat tersebut sehingga diduga menggunakan alamat fiktif.

Tak hanya itu, Penelusuran JUGA dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan, setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menekankan bahwa syarat mendirikan koperasi jasa yang ingin membuka pinjol harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hanya koperasi jasa yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya bukan KSP dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. KSP tidak boleh melakukan praktik pinjaman online," jelasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/