Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Politik

DPR: Calon Panglima TNI Jalani Fit and Proper Test Tanggal 4-5 November 2021

DPR: Calon Panglima TNI Jalani Fit and Proper Test Tanggal 4-5 November 2021
Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama Kasad Jenderal TNI, Andika Prakasa. (Foto: Istimewa)
Rabu, 03 November 2021 16:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya segera merespons Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 4-5 November 2021. Tes akan dilakukan oleh Komisi I DPR.

"Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat," kata Puan di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Bamus DPR, kata Puan, juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.

"Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI,” kata Puan.

Sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. "Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik," kata Puan.

Untuk diketahui, Jenderal TNI Andika Perkasa hanya akan menjabat satu tahun sebagai Panglima TNI jika pencalonannya disetujui oleh DPR. Pihak Istana pun tak masalah dengan hal tersebut sambil menyinggung jatah TNI Angkatan Laut.
Berdasarkan pasal 71 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun.

Sementara, usia Andika saat ini sudah hampir 57 tahun. Ia akan genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022. Dengan demikian, Andika hanya akan menjabat Panglima TNI selama 408 hari atau sekitar 1 tahun 1 bulan 13 hari.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan masa tugas Jenderal Andika Perkasa yang tersisa satu tahun bukan masalah untuk menjabat Panglima TNI.

"Ya enggak apa-apa, kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU (Angkatan Udara) sudah panglima, jadi pilihannya AD dan AL (Angkatan Laut), Pak Presiden sudah memilih AD," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/11).

Ia juga menyebut Panglima TNI pengganti Andika bisa saja menjadi jatah TNI AL. "Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," tutut Pratikno, saat disinggung rumor pencalonan KSAL Yudo Margono yang sebelumnya digadang-gadang menjadi pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Pratikno menambahkan, Jokowi memutuskan menunjuk Andika sebagai calon Panglima TNI pengganti Hadi sebelum berangkat mengikuti KTT PBB terkait perubahan iklim (COP26) di Glasgow, Skotlandia. "[Keputusannya] sebelum berangkat ke luar negeri," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/