Keras! Dukcapil Kemendagri Tegur Disdukcapil Daerah yang Tolak Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili
"Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!," tegas Zudan.
"Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok," sambungnya.
Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.
"Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakan untuk semua keperluan," ujarnya.
Atas hal itu, Zudan menghimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak dapat terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya.
Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan oleh Disdukcapil di daerah-daerah lainnya karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017.
"Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan," tegas Zudan sambil menutup keterangan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |