Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
21 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
22 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
20 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Olympic

Berminat Jadi Calon Anggota Dewan Pers? Pendaftaran Telah Dibuka, Berikut Syaratnya

Berminat Jadi Calon Anggota Dewan Pers? Pendaftaran Telah Dibuka, Berikut Syaratnya
ilustrasi Gedung Dewan Pers. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 12 November 2021 21:08 WIB

JAKARTA - Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru, kini Badan Pekerja Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025.

"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021," demikian bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers dalam pers rilisnya, Jumat (12/11/2021).

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah terbentuk yang berasal dari setiap utusan organisasi media organisasi dan pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada Delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir. "Untuk syarat umumnya yaitu harus mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu harus memiliki integritas pribadi, memiliki rasa objektivitas dan rasa keadilan, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan hukum di bidang pers," kata Firdaus.

Kata Firdaus, ada Kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing wartawan unsur yang harus masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan, serta tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk administrasi, sebut Firdaus, calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, menyambut dan mematuhi pakta integritas, membuat pernyataan tidak menjadi, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait dengan kasus-kasus kebebasan pribadi, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. "Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar," terangnya.

Untuk calon dari wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media yang bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, para peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id. Bagi calon dari pimpinan perusahaan pers mesti bekerja sebagai pimpinan perusahaan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari perusahaan yang bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Sedangkan calon dari unsur masyarakat, membuat surat pernyataan sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

Tahapan pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. "Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp . (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww