Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
7 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
7 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Zudan Kukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ V Korpri Nasional

Zudan Kukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ V Korpri Nasional
Ketum DPKN Prof Zudan Arif Fakrullah (kanan) saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim serta Panitera MTQ Nasional Korpri di Kendari, Minggu, 14 November 2921. (foto: ist./dukcapil)
Minggu, 14 November 2021 12:24 WIB
KENDARI - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh resmi melantik 135 Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera MTQ V Nasional Korpri pada Ahad (14/11/2021) pagi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebagai Ketum Korpri Nasional Zudan berterima kasih kepada para Dewan Pengawas yang dipimpin Prof Nasaruddin Umar dan Dewan Hakim yang dipimpin Prof Darwis Hude.

"Terima kasih, Korpri banyak berhutang budi karena banyak sekali dibantu oleh Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Korpri sejak pertama hingga yang kelima MTQ Korpri ke-5. Kalau tidak ada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, MTQ Korpri tidak akan terlaksana secara paripurna," kata Zudan dikutip GoNEWS.co dari siaran resminya, Minggu (14/11/2022).

Zudan optimis, kompetensi yang dimiliki oleh para dewan hakim yang telah ditunjuk, akan mampu melahirkan pemenang yang memang berhak menyandang gelar juara, sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

"Tunjukkan teknik dan kemampuan terbaik, sehingga peserta yang kalah tetap bahagia menjadi peserta MTQ Korpri. Yang menang pun bahagia Saya yakin, dengan kompetensi dewan hakim akan lahir para pemenang, yang memang berhak menyandang gelar juara," katanya

Lebih jauh Prof Zudan mengingatkan bahwa ajang MTQ Nasional Korpri V ini bukan hanya sekadar mencari juara. Namun lebih kepada membangun semangat bagi ASN agar mampu membumikan nilai-nilai Al Quran dalam kehidupan sehari-hari.

Menutup arahannya, Zudan pun mengingatkan agar ASN bersikap moderat atau tawazun sebagai umatan washatan (berada di tengah) dalam beragama.

"Sebab, Allah memberikan banyak kemudahan kepada umatNya. Jangan dipersulit dalam beragama. Bahkan sekadar duduk ngopi pun dapat bernilai ibadah kalau diniatkan untuk bersyukur atas nikmatNya," kata Zudan.

Pada saat yang sama Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mendukung MTQ Korpri sebagai salah satu bentuk pengamalan nilai-nilai Al Quran di kalangan ASN.

"Sebagai tuan Rumah kami bangga dapat mendukung penyelenggaraan MTQ V Nasional Korpri. Semoga upaya kami membuahkan kesan positif dan hasil MTQ ini mendapat apresiasi baik dari semua pihak," demikian Gubernur Ali Mazi.

Seperti diketahui, MTQ ini diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT Korpri ke 50. Setidaknya, ada 9 cabang/golongan lomba yang dimusabaqahkan dengan diikuti oleh 72 kafilah termasuk dari kementerian/lembaga dan provinsi se-Indonesia.

Diyakini menjadi MTQ tingkat nasional terbesar sepanjang sejarah, acara yang dimulai pada 13 November 2021 ini akan ditutup pada 20 November 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Sulawesi Tenggara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/