ASN, TNI-Polri dan Karyawan BUMN Dilarang Cuti Akhir Tahun
Sabtu, 20 November 2021 16:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah melarang ASN, TNI-Polri, dan juga karyawan BUMN mengambil jatah cuti akhir tahun 2021 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru situasi dan penanganan Covid-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi diantaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun, di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dikutip GoNEWS.co dari antaranews.com, Sabtu (20/11/2021).
Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
"Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19," katanya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | antaranews.com |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |