Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
13 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Nasional

Penangkapan Farid Cs Sesuai Prosedur, Tapi Polri Tetap Harus Hindari Anggapan 'Kriminalisasi Ulama'

Penangkapan Farid Cs Sesuai Prosedur, Tapi Polri Tetap Harus Hindari Anggapan Kriminalisasi Ulama
Ilustrasi teroris mengenakan sorban untuk menutupi kepalanya. (gambar: ist. via kadrun.id)
Senin, 22 November 2021 16:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jazilul Fawaid menegaskan, penangkapan anggota komisi fatwa MUI Kota Bekasi Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah serta Anung Al Hamat atas dugaan tindak pidana terorisme sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat. Hal tersebut disampaikan Jazilul melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (22/11/2021).

"Densus tidak akan melakukan penangkapan apabila tidak memiliki bukti. Dan seperti yang disampaikan Polri, penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus termasuk pengakuan puluhan tersangka teroris yang sudah ditangkap sebelumnya," kutipan pernyataan Jazilul yang diterima GoNEWS.co.

"Selain itu juga ditemukan bukti-bukti dokumen yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam jaringan teroris. Jadi Densus tidak main asal tangkap dan sudah memenuhi prosedur dalam penangkapan. Mari kita hormati proses hukum yang berlaku," sambung Jazilul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Dari barang bukti yang didapat Polri, Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamat terkonfirmasi terlibat dalam kelompok JI dan yayasan amal milik JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Ahmad Zain hingga Farid Okbah disebut terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI.

Jazilul pun menegaskan, Densus 88 telah bekerja secara profesional selama ini. "Namun Densus 88 juga harus hati-hati dalam pengembangan kasus terorisme agar tidak dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama," imbuhnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, MPR RI, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/