DPR: Negara Harus Lindungi Hak Ulayat
Selasa, 23 November 2021 16:57 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, Willy Aditya mengungkapkan, perlindungan hak ulayat melalui sebuah UU adalah wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak masyarakat adat. Hal itu Ia sampaikan kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2021).
"Hak atas tanah Ulayat menjadi hal yang paling elementer," kata Willy.
Willy memaparkan, bagaimanapun eksistensi masyarakat adat sudah dimulai sejak sebelum negara hadir.
"Mereka sudah hidup di sana sebelum negara hadir. Tahu-tahu ketika sesuatu hadir, boleh dibilang 'meng-intercept' keberadaan mereka, sampai dalam beberapa hal terusir," kata Willy.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI mengatakan, perlindungan negara-kehadiran negara, terhadap masyarakat adat yang minor dan gampang sekali terkalahkan harus diwujudkan.
Sejauh ini, pungkas Willy, pengaduan yang banyak datang ke DPR rata -rata mengenai konflik atas tanah.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |