Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Politik

KPU Tegaskan Tak Punya Kewenangan Pilih Opsi Keserentakan dari MK

KPU Tegaskan Tak Punya Kewenangan Pilih Opsi Keserentakan dari MK
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam siaran Berita Satu TV, Selasa, 23 November 2021. (foto: ist.)
Rabu, 24 November 2021 13:13 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari dalam publikasi resmi yang dibaca di Jakarta, Rabu (24/11/2021) menyatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk memilih opsi keserentakan pemilihan umum (Pemilu) yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan nomor 55/PUU-XVII/2019.

"Opsi-opsi di dalam putusan MK diserahkan ke pembentuk UU, levelnya bukan KPU memilih, ini levelnya para pembentuk UU, Presiden dan DPR," kata Hasyim dikutip GoNEWS.co dari situs resmi KPU.

Hasyim menjelaskan, putusan MK tersebut merupakan pengujian norma UU pemilu ke MK yang dalam amar putusannya ditolak permohonannya.

Hasyim menyampaikan MK memberi kata kunci keserentakan pemilu yang tidak boleh dipisah. Keserentakan yang mesti dijaga, menurut Hasyim, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden karena sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia salah satu cirinya dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian, dalam konstitusi tugas MPR melantik Presiden terpilih berdasarkan SK penetapan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU. Oleh karena itu, keserentakan DPR, DPD dan Presiden sangat penting.

"Berdasarkan itulah kemudian dilantik MPR gabungan anggota DPR dan DPD, maka dengan begitu logis bahwa Pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD tidak bisa dipisah-pisah keserentakannya," ucap Hasyim.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:KPU
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/