KPU Tegaskan Tak Punya Kewenangan Pilih Opsi Keserentakan dari MK
"Opsi-opsi di dalam putusan MK diserahkan ke pembentuk UU, levelnya bukan KPU memilih, ini levelnya para pembentuk UU, Presiden dan DPR," kata Hasyim dikutip GoNEWS.co dari situs resmi KPU.
Hasyim menjelaskan, putusan MK tersebut merupakan pengujian norma UU pemilu ke MK yang dalam amar putusannya ditolak permohonannya.
Hasyim menyampaikan MK memberi kata kunci keserentakan pemilu yang tidak boleh dipisah. Keserentakan yang mesti dijaga, menurut Hasyim, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden karena sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia salah satu cirinya dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian, dalam konstitusi tugas MPR melantik Presiden terpilih berdasarkan SK penetapan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU. Oleh karena itu, keserentakan DPR, DPD dan Presiden sangat penting.
"Berdasarkan itulah kemudian dilantik MPR gabungan anggota DPR dan DPD, maka dengan begitu logis bahwa Pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD tidak bisa dipisah-pisah keserentakannya," ucap Hasyim.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | KPU |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |