Cegah Kawin Kontrak, DPR Minta Kemenag Bina Penghulu
Jum'at, 26 November 2021 08:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Diah Pitaloka meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui KUA (Kantor Urusan Agama) untuk membina para penghulu guna mencegah kawin kontrak. Hal tersebut disampaikan politisi PDIP itu di Bogor, Jawa Barat, Selasa, sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
"Kemenag melalui KUA wajib segera melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terhadap penghulu saat akan menikahkan warga khususnya terhadap warga negara asing untuk mencegah terjadinya kawin kontrak," kata Diah dikutip GoNEWS.co dari situs resmi parlemen.
Kemenag, kata Diah, bisa membuat program khusus berupa pembekalan, pembinaan dan pengawasan praktik kawin kontrak. "Bila perlu buka pengaduan bagi masyarakat, jika mereka menemukan pelanggaran hukum kawin kontrak dapat melaporkannya.".
"Ini menjadi masalah sosial yang sangat serius, pedih warga kita diperlakukan buruk dalam kasus kawin kontrak dengan WNA terutama di Kabupaten Bogor sampai puncak Cianjur,x" pungkas Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen itu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |