Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ini Kata PKS Soal Penguatan Resentralisasi Daerah dalam RUU HKPD

Ini Kata PKS Soal Penguatan Resentralisasi Daerah dalam RUU HKPD
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 27 November 2021 17:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

"Yang pertama, kami menyoroti bahwa RUU HKPD ini belum memenuhi amanat UUD 1945 terutama dalam Pasal 18A Ayat 2 dimana hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat," ujar anggota panja RUU HKPD itu, Sabtu (27/11/2021$.

Dalam konferensi pers tersebut, Anis menyebutkan ada sebelas masukan dan catatan penolakan Fraksi PKS sebagai satu-satunya partai yang menolak RUU HKPD yang juga sebagai pertanggungjawaban publik. Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada hari Selasa (23/11/2021) telah dipaparkan dalam rapat bersama Kementrian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta DPD.

"Yang paling penting dan mendasar adalah RUU ini justru memperkuat arah re-sentralisasi. Padahal RUU HKPD sejatinya adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya," ungkap Anis.

RUU HKPD memang sudah cukup lama dibahas di DPR. Anis menyampaikan bahwa dari 104 perubahan, hanya 14 poin saran Fraksi PKS yang diakomodir. Salah satu yang tidak diakomodir adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua bagi rakyat. Masukan ini dinilai sebagai salah satu yang krusial karena kendaraan beroda dua banyak digunakan sebagai moda mata pencaharian masyarakat.

"Keinginan pemerintah pusat ini tidak menjawab dengan kebutuhan daerah. Dalam kunjungan kerja ke daerah, Komisi XI sudah mendengar keberatan-keberatan dari Pemda. Namun RUU ini posisinya sudah masuk ke Timus dan Timsin. RUU ini sangat memberatkan mereka, terutama dalam pembatasan penggunaan fiskal," ucap legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta I ini.

Terlebih lagi, dalam laporan yang dirilis BPK menunjukkan bahwa 80,7% daerah belum termasuk dalam kategori mandiri. Anis juga menekankan bahwa RUU ini membuka keran pemerintah mengeluarkan obligasi daerah yang berpotensi meningkatkan beban negara secara keseluruhan, padahal utang negara sudah meningkat selama pandemik Covid-19.

"PKS sudah mengkaji secara mendalam terkait utang tersebut. Negara saat ini sudah terlilit utang dengan jumlah yang besar. Pertanyaan besarnya adalah apakah negara mampu mengelola utang dengan size besar tersebut? Sanggupkah negara mewadahi 400an daerah yang meminta utang. Seharusnya dalam pengelolaan fiskal pusat cukup mengawasi saja," tegas Anis.

Diakhir paparannya, Anis menyampaikan bahwa pandangan PKS ini memang berbeda dari partai lain, tapi PKS akan berjuang bersama rakyat. "Namun ternyata masukan yang kami berikan belum diakomodir, sehingga kami tegas menolak RUU HKPD ini," pungkas Anis.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/