Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Umum

Ombudsman Banten Apresiasi Pemangku Kebijakan Jalankan Rekomendasinya soal Listrik Pulau Tunda

Ombudsman Banten Apresiasi Pemangku Kebijakan Jalankan Rekomendasinya soal Listrik Pulau Tunda
Monitoring tim Ombudsman di Pulau Tunda, Serang, Banten, beberapa waktu lalu. (foto: ist.)
Kamis, 02 Desember 2021 12:42 WIB
JAKARTA - Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengapresiasi komitmen instansi-instansi pemangku kebijakan yang telah melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait penyediaan tenaga listrik di wilayah Pulau Tunda, Kabupaten Serang. Hal itu disampaikan otoritas Ombudsman kepada media massa melalui siaran resmi yang dibaca di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Siaran itu menjelaskan, Ombudsman Banten sebelumnya telah memberi sejumlah rekomendasi berdasarkan kajian singkat. Rekomendasi itu disampaikan pada akhir tahun 2020.

Adapun yang menjadi rekomendasi kala itu adalah:

1) Pemkab Serang untuk melakukan pengembangan SDM baik di BUMDes maupun Pemdes melalui DPMD Kabupaten Serang serta memberikan alokasi dana yang akan digunakan memberikan subsidi bagi keluarga yang tidak mampu membayar iuran listrik melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang.

2) PLN UID Banten agar melakukan supervisi dan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Desa dan BUMDes terkait pengelolaan listrik di Pulau Tunda baik dalam pengelolaan operasional dan pemeliharaan perangkat, teknis penggunaan serta manajemen pembiayaan yang baik.

3) Dinas ESDM Provinsi Banten agar merealisasikan pembelian PLTD/Genset 300 KVA beserta perangkat lainnya dan dihibahkan kepada BUMDes Wargasara pada tahun 2021 (jangka pendek). Dan untuk jangka panjang, Dinas ESDM Banten agar melakukan upaya perbaikan terhadap instalasi PLTS dan menyusun program pembangkit dengan menggunakan EBT.

Kajian yang berbuah 3 rekomendasi tersebut adalah hasil kerja Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten Eni Nuraeni dan tim yang melibatkan 3 (tiga) instansi yaitu PLN UID Banten selaku pengelola ketenagalistrikan di Indonesia, Dinas ESDM Provinsi Banten selaku instansi yang berwenang mengenai ketenagalistrikan di Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang dikarenakan Pulau Tunda (Desa Wargasara) berada dalam wilayah Kabupaten Serang.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/