Ombudsman Banten Apresiasi Pemangku Kebijakan Jalankan Rekomendasinya soal Listrik Pulau Tunda
Siaran itu menjelaskan, Ombudsman Banten sebelumnya telah memberi sejumlah rekomendasi berdasarkan kajian singkat. Rekomendasi itu disampaikan pada akhir tahun 2020.
Adapun yang menjadi rekomendasi kala itu adalah:
1) Pemkab Serang untuk melakukan pengembangan SDM baik di BUMDes maupun Pemdes melalui DPMD Kabupaten Serang serta memberikan alokasi dana yang akan digunakan memberikan subsidi bagi keluarga yang tidak mampu membayar iuran listrik melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang.
2) PLN UID Banten agar melakukan supervisi dan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Desa dan BUMDes terkait pengelolaan listrik di Pulau Tunda baik dalam pengelolaan operasional dan pemeliharaan perangkat, teknis penggunaan serta manajemen pembiayaan yang baik.
3) Dinas ESDM Provinsi Banten agar merealisasikan pembelian PLTD/Genset 300 KVA beserta perangkat lainnya dan dihibahkan kepada BUMDes Wargasara pada tahun 2021 (jangka pendek). Dan untuk jangka panjang, Dinas ESDM Banten agar melakukan upaya perbaikan terhadap instalasi PLTS dan menyusun program pembangkit dengan menggunakan EBT.
Kajian yang berbuah 3 rekomendasi tersebut adalah hasil kerja Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten Eni Nuraeni dan tim yang melibatkan 3 (tiga) instansi yaitu PLN UID Banten selaku pengelola ketenagalistrikan di Indonesia, Dinas ESDM Provinsi Banten selaku instansi yang berwenang mengenai ketenagalistrikan di Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang dikarenakan Pulau Tunda (Desa Wargasara) berada dalam wilayah Kabupaten Serang.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Banten |