Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Anak Ahok Dihentikan sesuai Keyakinan Kuasa Hukum

Kasus Anak Ahok Dihentikan sesuai Keyakinan Kuasa Hukum
Nicholas Sean Purnama. (foto: instagram)
Senin, 06 Desember 2021 11:45 WIB
JAKARTA - Polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama. Kuasa hukum Sean dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Senin (6/12/2021), mengaku bersyukur.

"Ya kita bersyukur lah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Sean, dikutip dari Kompas.com.

Terkait hal ini, Pimpinan WLP Lawfirm Wardaniman Larosa mengatakan pada GoNEWS.co, Senin (6/12/2021), penghentian perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.

Seperti diketahui, selebgram Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan pada Agustus 2021. Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian Penjaringan Jakarta Utara tak menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu Thalia. Oleh sebab itu, proses penyelidikan pun dihentikan oleh tim penyidik.

Penghentian perkara kasus ini sesuai dengan keyakinan tim kuasa hukum sebagaimana disampaikan Ramzy, Sabtu, 6 November 2021, bulan lalu. Wardaniman Larosa kala itu menyebut, keyakinan pihaknya bertolak pada program 'Presisi' Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/