Kasus Anak Ahok Dihentikan sesuai Keyakinan Kuasa Hukum
"Ya kita bersyukur lah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Sean, dikutip dari Kompas.com.
Terkait hal ini, Pimpinan WLP Lawfirm Wardaniman Larosa mengatakan pada GoNEWS.co, Senin (6/12/2021), penghentian perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.
Seperti diketahui, selebgram Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan pada Agustus 2021. Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian Penjaringan Jakarta Utara tak menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu Thalia. Oleh sebab itu, proses penyelidikan pun dihentikan oleh tim penyidik.
Penghentian perkara kasus ini sesuai dengan keyakinan tim kuasa hukum sebagaimana disampaikan Ramzy, Sabtu, 6 November 2021, bulan lalu. Wardaniman Larosa kala itu menyebut, keyakinan pihaknya bertolak pada program 'Presisi' Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |