Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, DPR Menduga Ada Motif Ekonomi

Pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, DPR Menduga Ada Motif Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Daulay. (foto: Istimewa)
Selasa, 07 Desember 2021 14:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah membatalkan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Daulay menduga ada beberapa alasan.

Salah satunya adalah pemerintah ingin roda perekonomian tetap berjalan. Sebab dengan memberikan kelonggaran masyarakat tetap bisa bekerja seperti biasa.

"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Saleh melihat, kebijakan penetapan PPKM level 3 secara merata juga banyak ditolak masyarakat. "Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujarnya.

Selain itu, pemerintah dinilai mendengar masukan ahli dan akademisi yang tidak setuju dengan kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun. "Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," ucapnya.

Terakhir, pemerintah dinilai sadar bahwa kondisi antarsatu daerah dan daerah lain berbeda. Sehingga tidak perlu pemerataan seluruh daerah dengan level yang sama.

"Pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah," jelas Saleh.

Pemerintah sebelumnya membatalkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan tang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).

Luhut menambahakan, keputusan terkait didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," yakin Luhut.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/