Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
21 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
20 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
20 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
20 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
20 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terungkap, Siskaeee Juga Lakukan Syuting Konten Vulgar hingga ke Luar Negeri

Terungkap, Siskaeee Juga Lakukan Syuting Konten Vulgar hingga ke Luar Negeri
barang bukti saat pilisi menggeledah rumah Siskaeee. (foto: Istimewa)
Selasa, 07 Desember 2021 20:13 WIB

YOGYAKARTA - Polisi menyebut Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee atau S, tersangka kasus dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE, membuat konten vulgarnya hingga ke luar negeri.

"Di luar negeri. Di beberapa negara," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (7/12).

Namun Yuli tak merinci negara-negara yang jadi lokasi produksi konten Siskaeee ini. Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai video pamer auratnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY, diperkarakan oleh PT. AP 1 selaku pengelola YIA.

Video itu, berdasarkan keterangan Siskaeee dibuat pada 18 Juli 2020. Sementara hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa tersangka memang kerap memproduksi konten-konten vulgar yang ia unggah ke platform daring berbayar. Lokasi pengambilan gambarnya ada di luar maupun dalam negeri.

"Ada beberapa tempat selain di Bandara (YIA). Tapi tempatnya tidak kita sebutkan, tapi ada beberapa lokasi. Masih di Jogja karena dia tinggal di Jogja, di Sleman," ungkap Yuli.

"Ya ada lah berapa, ada tempat umum, tempat perbelanjaan, ada rooftop," sambung Mantan Kapolres Sleman itu.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dari konten-kontennya ini pula Siskaeee menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 lewat foto serta video yang diunggahnya ke platform daring berbayar. Uang sebanyak itu terkumpul dalam rentang waktu Maret 2020 sampai Desember 2021.

Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DI Yogyakarta
wwwwww