Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Nasional

Jokowi Perintahkan Kejar Aset Hasil Korupsi

Jokowi Perintahkan Kejar Aset Hasil Korupsi
Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di gedung KPK Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. (foto: ist. antaranews.com)
Kamis, 09 Desember 2021 12:03 WIB
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat koruptor agar aset yang disembunyikan koruptor di sektor Migas, pelabuhan, farmasi, perdagangan dan pertanahan diharapkan dapat terus dikejar.

"Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang untuk memastikan sanksi pidana secara tegas dan terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co menyebut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah juga sudah menjalin kerjasama internasional dengan beberapa negara untuk upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, seperti penerapan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance).

"Treaty on mutual legal assistance sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia. Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," kata Jokowi.

Dengan begitu, buronan-buronan kasus korupsi di luar negeri diyakini dapat ditangkap dan diadili.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:antaranews.com
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/