Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Cabuli Santrinya, Komisi III DPR Minta Pimpinan Ponpes di Bandung Dihukum Kebiri

Cabuli Santrinya, Komisi III DPR Minta Pimpinan Ponpes di Bandung Dihukum Kebiri
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 10 Desember 2021 00:00 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani mendesak agar pimpinan ponpes di Kota Bandung, berinisial HW (36), yang didakwa melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya dihukum kebiri.

Arsul menilai dalam kasus perkosaan massal yang berulang, instrumen hukum pidana perlu digunakan. Bukan hanya ancaman penjara maksimal, namun juga termasuk hukuman kebiri. "Instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan. Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara maksimal, tapi juga pidana lainnya seperti pengkebirian," kata Arsul, Kamis (9/12/2021).

Menurut dia, hukuman tersebut perlu dijatuhkan sebagai efek jera. Wakil Ketua MPR itu menjelaskan, di beberapa negara yang memberlakukan hukuman berat bagi pelaku perkosaan, hukuman mati kerap dijatuhkan, atau paling tidak penjara dalam waktu yang lama.

Sedangkan, dalam kasus pencabulan pimpinan ponpes di Bandung, hukuman penjara maksimum bahkan bisa ditambah sepertiga, selain pidana tambahan berupa kebiri. "Hukum pidana kita membuka kemungkinan bukan hanya ada pidana maksimum saja, tapi bisa ditambah dengan sepertiga, selain pidana tambahan dalam bentuk kebiri itu," kata dia.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengutuk aksi cabul belasan santri oleh seorang pimpinan yayasan pesantren sekaligus guru ngaji di Kota Bandung. Uu meminta penegak hukum agar dijerat dengan hukuman yang berlaku.

"Pertama, saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kedua, saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini," kata Uu melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12).

"Kemudian juga kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum agar diberlakukan hukum yang berlaku," ucap Uu menambahkan.

Uu juga menyebut bahwa dari hasil penelusurannya terkait siapa pimpinan pesantren di Bandung tersebut. Diketahui bahwa tersangka memang pernah menempuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya rekam jejak kurang baik yang tidak diketahui korban-korbannya.

"Ternyata memang saya bertanya kepada orang-orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi tidak benar, terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," ujarnya.

Uu berharap masyarakat tidak menyamaratakan semua guru agama punya perilaku serupa. Sehingga tidak boleh ada rasa ketakutan dari para orang tua yang putra-putrinya sedang menempuh pendidikan di majlis ta'lim, pondok pesantren, atau di madrasah diniyah, asalkan lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.

Pelaku HW diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Jaksa mendakwa H salah satunya dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan, HW disebut telah melakukan aksinya sejak lima tahun lalu di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, kini dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung. Bahkan lima korbannya telah melahirkan sampai dua kali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/