Legislator Dorong Regulasi Khusus untuk Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional
Siaran DPR RI yang dikutip GoNEWS.co pada Jumat (10/12/2021) mengatakan, kebijakan tidak kontraproduktif yang dimaksud misalnya; Maluku masuk di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 yang merupakan daerah penghasil ikan cakalang dan tuna tapi tidak diprospek untuk industrilisasi ataupun ekspor ikan.
"Jika kemudian dikunci dengan (aturan WPP) 714, (sehingga) tidak dijadikan daerah industri, kami juga mempertanyakan kepada Kementerian (Kelautan dan Perikanan)," ujar Saadiah.
Menurut Saadiah lebih baik WPP 714 dibuka untuk daerah industri, hanya saja perlu ada pembatasan kuota. Hanya kapal nelayan tradisional di bawah 30 GT (Gross Ton) dan kapal wisata yang diperbolehkan beroperasi. "Untuk kapal-kapal berukuran 30 GT ke atas dilarang beroperasi di WPP 714, karena untuk kebutuhan dan kepentingan konservasi dan fungsi-fungsi ekologi bagus dan kami mendukung untuk kesinambungan sumber daya ikan kita, sumber daya laut kita bagi anak cucu kita," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Saadiah juga menjelaskan di WPP 714 atau Perairan Banda, itu akan dibatasi penangkapan ikan, karena merupakan daerah spooning ron atau tempat bertelurnya ikan dan pembenihan ikan. Menurutnya hal itu juga disampaikan dalam pembahasan di rapat-rapat di Komisi dan sosialisasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dulunya sebelum adanya Permen-KP Nomor 58 tentang Moratorium Ikan, Saadiah mengatakan di Maluku setiap tahunnya menghasilkan ikan sebanyak 17.000 ton/tahun, dan setelah moratorium itu produktifitasnya turun ke 3.000 ton/tahun, serta kondisinya sepi.
"Dalam kunjungan bersama dengan Dirjen Tangkap (KKP), kita pastikan kembali kebijakan penangkapan terukur ini apakah langsung dengan kebijakan, lalu kebijakan sebelumnya soal moratorium itu apakah langsung dicabut, dan ternyata kata pak Dirjen Tangkap sudah dicabut kebijakan moratorium. Tetapi kami juga menyampaikan pertanyaan soal bagaimana operasi dan penangkapan ikan yang ada di WPP zona 03, yaitu 714, 715 dan 718," ujar politisi dapil Maluku tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada Komisi IV, kebijakan penangkapan terukur itu memberikan kuota dan zonasi, jadi akan dibagi zona WPP yang ada di Indonesia, 11 WPP itu akan dikelompokkan menjadi zona-zona tertentu, misalnya zona 03 yang ada di Maluku, yaitu WPP 714, 715 dan 718, itupun untuk kuota tertentu, kuota terukur yang dimaksudkan itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Peraturan Menteri bahwa yang diperuntukkan untuk kapal, baik itu nelayan tradisional, untuk industri, dan hobi atau wisata.***