Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Menkeu Setujui Dana Bagi Hasil Sawit, Gubernur Riau Sumringah

Menkeu Setujui Dana Bagi Hasil Sawit, Gubernur Riau Sumringah
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: Istimewa)
Jum'at, 10 Desember 2021 00:16 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI telah mengakomodir aspirasi daerah - daerah penghasil sawit seperti Riau, terkait Dana Bagi Hasil ( DBH ). Gubernur Riau, Syamsuar pun sumringah mengucapkan syukur tak terkira.

"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Menkeu dan jajaran serta DPR RI khususnya Komisi XI yang telah mendengar dan menyetujui aspirasi DBH Sawit," ucap Syamsuar dilansir goNews.co dari tvonenews.com, Jumat (10/12/2021).

Dirinya mendapatkan informasi bahwa Selasa (7/12/2021) DPR RI telah mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang menjadi payung hukum bagi DBH Sawit.

Untuk diketahui, daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau sudah sejak lama menginginkan adanya DBH Sawit. Namun tidak bisa direalisasikan karena tidak ada payung hukum yang menjadi pijakan.

Padahal, permasalahan DBH ini diatur melalui UU HKPD (sebelumnya disebut UU Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah). Sayangnya, UU itu belum diatur tentang DBH Sawit.

Karenanya, momentum revisi UU HKPD tahun ini menjadi momen terbaik bagi daerah-daerah penghasil sawit untuk memperjuangkan dasar hukumnya. Aspirasi tersebut diakomodir UU HKPD melalui frame DBH lainnya, seperti DBH Sawit.

Sedangkan, pengaturan lebih detilnya tentang besaran dan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani menyetujui DBH ini setelah adanya masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor perikanan. Serta membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan.

"Maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pidatonya saat sidang paripurna.

Hal tersebut dipandang pemerintah sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/