Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
17 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
19 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
19 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
19 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
17 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
8 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Cukai Rokok Naik, Mulai 2022 Harga Jual Rokok Capai Rp40 Ribu Perbungkus

Cukai Rokok Naik, Mulai 2022 Harga Jual Rokok Capai Rp40 Ribu Perbungkus
Ilustrasi rokok dan kopi. (foto: Istimewa)
Senin, 13 Desember 2021 23:27 WIB

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 12 persen di 2022. Juga tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok, harga jual eceran (HJE) juga ikut naik tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan harga eceran rokok sesuai dengan golongannya.

"Kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10-12,5 persen, kita menetapkan di 12 persen untuk tahun 2021 dan nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (13/12).

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami kenaikan tertinggi. Kisaran kenaikannya mulai dari 12,1 persen hingga 14,4 persen. Per batang rokok naik mulai dari Rp 1.135 hingga Rp 2.005.

Harga per bungkus termahal terjadi pada golongan SPM I mencapai Rp 40.100 per bungkus. Sedangkan SKM I menjadi Rp 38.100 per bungkus.

Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya di kisaran 2,5 persen hingga 4,5 persen. Per batangnya mengalami kenaikan Rp 505 hingga Rp 1.635. Dengan harga per bungkus terendah pada golongan SKT III Rp 10.100 per bungkus.
Berikut daftar lengkap kenaikan harga jual eceran rokok sesuai golongannya:
SKM I: Naik 13,9 persen (Rp 1.905 per batang) menjadi Rp 38.100 per bungkus (20 batang)

SKM IIA: Naik 12,1 persen (Rp 1.140 per batang) menjadi Rp 22.800 per bungkus
SKM IIB: Naik 14,3 persen ( Rp 1.140 per batang) menjadi Rp 22.800 per bungkus
SPM I: Naik 13,9 persen (Rp 2.005 per batang) menjadi Rp 40.100 per bungkus
SPM IIA: Naik 12,4 persen (Rp1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus


SPM IIB: Naik 14,4 persen (Rp 1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus
SKT IA: Naik 3,5 persen (Rp 1.635 per batang) menjadi Rp 32.700 per bungkus
SKT IB: Naik 4,5 persen (Rp 1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus
SKT II: Naik 2,5 persen (Rp 600 per batang)menjadi Rp 12.000 per bungkus
SKT III: Naik 4,5 persen (Rp 505 per batang) menjadi Rp 10.100 per bungkus.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Ekonomi, Voli, DKI Jakarta
wwwwww