Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
13 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

PWNU Jatim Rekomendasikan Hukuman Mati Kasus Herry Wirawan Perkosa Santri

PWNU Jatim Rekomendasikan Hukuman Mati Kasus Herry Wirawan Perkosa Santri
PWNU Jatim (Foto: Faiq Azmi/detikcom).
Senin, 13 Desember 2021 09:18 WIB

SURABAYA -PWNU Jatim angkat bicara terkait kasus pemerkosaan 12 santri oleh Herry Wirawan. PWNU Jatim menyarankan, aparat penegak hukum memberi hukuman seberat-beratnya.

"PWNU Jatim melalui bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. PWNU Jatim lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdus Salam Shohib di Surabaya, Senin (13/12/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Salam ini menjelaskan, PWNU sebelumnya telah membahas hukuman bagi pelaku pedofilia dan tidak merekomendasikan hukuman kebiri.

"Hukum Islam ketika hukuman kebiri maka tidak akan sesuai di syariat hukuman Islam. Kebiri tidak sesuai untuk penyalahgunaan seksual, maka itu, bahtsul masail kita memutuskan hukuman seberatnya," katanya.

Sementara Wakil Katib Rais Syuriah PWNU Jatim KH Romadhon Khotib menambahkan, bahwa pelaku perbuatan zina termasuk melanggar asusila dihukum ta'zir.

"Ta'zir itu tidak bisa diganti uang, lalu harus dihukum berat. Kalau hukumannya kebiri masih menyalai, karena menyiksa selamanya. Ta'zir itu hukum berat, kalau hukum terberat tidak jera, maka sampai hukuman mati sah menurut tinjauan fiqih kita. Dihukum berat atau mati, hanya itu dua pilihan sesuai kaidah fiqih kita," bebernya.

"Ta'zir untuk diganti dengan harta benda gak bisa. Meski diganti hukuman lain, yang sifatnya pendidikan, itu ditolak ulama-ulama kita," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/