Jaksa Agung: Pendampingan Hukum Investor jadi Program Utama Kerja Kejagung RI
Jaksa Agung menjelaskan, jaminan kepastian hukum itu diantaranya dengan menjadikan pendampingan hukum bagi investor sebagai prioritas utama kerja Kejaksaan Agung RI.
"Sejak tahun 2020, Presiden RI telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk membantu menyelesaikan berbagai hambatan investasi di Indonesia," kata Jaksa Agung, dikutip GoNEWS.co dari siaran resmi, Selasa (14/12/2021).
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi yang juga hadir di lokasi, memberikan contoh pelaksanaan investasi yang berhasil dalam menyelesaikan berbagai hambatan yang dihadapi dengan didampingi oleh Kejaksaan Agung RI sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan beberapa industri prioritas Indonesia, utamanya dalam masa pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19 antara lain sektor digital, bidang kesehatan dan green economy. Menkomarinves juga menwarkan berbagai peluang investasi antara lain hilirisasi sumber daya mineral, pengembangan baterai lithium, transportasi, energi terbarukan dan pengurangan emisi karbon (GHG) dengan tetap memperhatikan prinsip penggunaan tenaga kerja lokal, ramah lingkungan, penambahan nilai dan transfer teknologi.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |