Kata KemenkumHAM soal Kaburnya Napi di Tangerang
"Apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua yang terbukti bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran," kata Rika dikutip GoNEWS.co dari antaranews.com.
"Kemenkumham tidak menolerir penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas dalam mengeluarkan warga binaan tersebut," sambung dia.
Sebelumnya, Adam Bin Musa narapidana narkotika Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, diketahui kabur sejak Rabu (8/12/2021) 2021. Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terkait.
Penyelidikan tersebut melibatkan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas Kemenkumham, hingga Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Di saat bersamaan, Kemenkumam juga terus memburu keberadaan narapidana yang kabur tersebut dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Polisi melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga menjadi tujuan pelarian yang bersangkutan.
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | antaranews.com |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Banten |