Jokowi Dijadwalkan Luncurkan Badan Hukum Baru BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Siaran resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang diterima GoNEWS.co di Batang, Jawa Tengah menyebut, upaya penguatan ekonomi desa dimulai dari UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, disusul dengan UU 6/2014 tentang desa hingga tercatat sebanyak 57.288 BUMDesa/Bersama sampai 2021.
Tapi, ketiadaan status badan hukum selama ini menyulitkan BUMDesa/Bersama untuk meluaskan kerjasama bisnis dengan entitas badan hukum lain, seperti PT, koperasi, BUMN, BUMD. BUMDesa/Bersama juga sulit mengakses kredit berbankan maupun skema insentif kredit pemerintah.
Kini, halangan usaha BUMDesa/Bersama terkikis dengan terbitnya sertifikat nomor badan hukum BUMDesa. UU Cipta Kerja menegaskan BUMDesa sebagai badan hukum, diejawantahkan pada PP 11/2021 tentang BUMDesa yang didetilkan dalam Permendesa PDTT 3/2021 dan 15/2021 (transformasi UPK eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama), serta Permenkumham 40/2021 perihal sertifikat badan hukum BUM Desa/Bersama.
"Lebih dari 1.600 BUMDesa/Bersama mendapat sertifikat badan hukum pada 20 Desember 2021, dan segera menyusul hingga lebih dari 28.000 BUMDesa/Bersama yang telah mendaftarkan lewat Kemendesa PDTT bersama Kemenkumham," kutipan siaran resmi tersebut.
Turunan UU Cipta Kerja bahkan meluaskan ruang usaha BUMDesa/Bersama. PP 5/2021 membuka izin BUMDesa atas penggunaan sumber daya air, serta pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol. PP 19/2021 memudahkan BUMDesa untuk memiliki dan mengeluarkan aset bangunan dan lahan. PP 23/2021 meluaskan usaha BUMDesa untuk penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, serta pengolahan kayu bulat skala kecil. PP 29/2021 membuka usaha BUMDesa untuk pengelolaan pasar rakyat. PP 30/2021 membuka kerja sama BUM Desa untuk uji tipe kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan terminal.
Mengingat petingnya sejarah baru munculnya badan hukum publik (bukan privat) di desa-desa ini, serta membesarnya peluang investasi desa-desa mulai tahun depan (dari modal awal BUMDesa Rp4,1 triliun dan BUMDesa Bersama hasil transformasi UPK eks PNPM MPd Rp12,7 triliun).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Rilis |
Kategori | : | Umum, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta |