Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Umum

Jokowi Dijadwalkan Luncurkan Badan Hukum Baru BUMDesa dan BUMDesa Bersama

Jokowi Dijadwalkan Luncurkan Badan Hukum Baru BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Ilustrasi. (gambar: ist./desabisa)
Senin, 20 Desember 2021 00:02 WIB
BATANG - Presiden Joko Widodo akan memimpin peluncuran entitas badan hukum baru, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) pada 20 Desember 2021. Luring acara yang akan digelar secara hibrid itu akan berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Siaran resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang diterima GoNEWS.co di Batang, Jawa Tengah menyebut, upaya penguatan ekonomi desa dimulai dari UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, disusul dengan UU 6/2014 tentang desa hingga tercatat sebanyak 57.288 BUMDesa/Bersama sampai 2021.

Tapi, ketiadaan status badan hukum selama ini menyulitkan BUMDesa/Bersama untuk meluaskan kerjasama bisnis dengan entitas badan hukum lain, seperti PT, koperasi, BUMN, BUMD. BUMDesa/Bersama juga sulit mengakses kredit berbankan maupun skema insentif kredit pemerintah.

Kini, halangan usaha BUMDesa/Bersama terkikis dengan terbitnya sertifikat nomor badan hukum BUMDesa. UU Cipta Kerja menegaskan BUMDesa sebagai badan hukum, diejawantahkan pada PP 11/2021 tentang BUMDesa yang didetilkan dalam Permendesa PDTT 3/2021 dan 15/2021 (transformasi UPK eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama), serta Permenkumham 40/2021 perihal sertifikat badan hukum BUM Desa/Bersama.

"Lebih dari 1.600 BUMDesa/Bersama mendapat sertifikat badan hukum pada 20 Desember 2021, dan segera menyusul hingga lebih dari 28.000 BUMDesa/Bersama yang telah mendaftarkan lewat Kemendesa PDTT bersama Kemenkumham," kutipan siaran resmi tersebut.

Turunan UU Cipta Kerja bahkan meluaskan ruang usaha BUMDesa/Bersama. PP 5/2021 membuka izin BUMDesa atas penggunaan sumber daya air, serta pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol. PP 19/2021 memudahkan BUMDesa untuk memiliki dan mengeluarkan aset bangunan dan lahan. PP 23/2021 meluaskan usaha BUMDesa untuk penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, serta pengolahan kayu bulat skala kecil. PP 29/2021 membuka usaha BUMDesa untuk pengelolaan pasar rakyat. PP 30/2021 membuka kerja sama BUM Desa untuk uji tipe kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan terminal.

Mengingat petingnya sejarah baru munculnya badan hukum publik (bukan privat) di desa-desa ini, serta membesarnya peluang investasi desa-desa mulai tahun depan (dari modal awal BUMDesa Rp4,1 triliun dan BUMDesa Bersama hasil transformasi UPK eks PNPM MPd Rp12,7 triliun).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Umum, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/