Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
24 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
23 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
3
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
23 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
4
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
Umum
23 jam yang lalu
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
5
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
6
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
2 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Besok, Partai Prima Bawa Bukti Tambahan Kasus Luhut ke KPK

Besok, Partai Prima Bawa Bukti Tambahan Kasus Luhut ke KPK
Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal. (Foto: Istimewa)
Kamis, 23 Desember 2021 13:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (24/12). Mereka datang untuk merespon surat dari KPK sekaligus berharap bisa bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal mengatakan, KPK telah merespon laporan Prima sebanyak dua kali dengan mengirim surat kepada Prima terkait laporan dugaan bisnis PCR yang melibatkan pejabat negara, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Rencana besok (Jumat 24 Desember 2021) kami ke KPK, sekalian menjawab 2 surat yang dilayangkan KPK," ujar Alif, Kamis (23/12/2021).

Dalam surat KPK yang diterima redaksi, tertulis bahwa surat ini yang ditujukan kepada Ketum DPP Prima, Agus Priyono bertanggal 17 Desember 2021.

"Sehubungan dengan laporan saudara nomor: 81/DPP-PRIMA/XI/2021 tanggal 15 November 2021 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami menyampaikan apresiasi atas peran serta saudara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," bunyi awal surat tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan telaah KPK atas laporan Prima tersebut, KPK menyatakan bahwa laporan Prima belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Besar harapan kami, saudara dapat melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saudara laporkan," bunyi surat tersebut.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Plh Deputi Bidang Informasi dan Data, Tomi Murtomo. "Kami sudah siapkan informasi dan bukti-bukti tambahan, semoga Pak Firli Bahuri dapat menemui kami secara langsung," pungkas Alif.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/