Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
24 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
24 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupati Kampar Diminta Segera Sahkan dan Lantik Nasrullah Jadi Kades Tanjung

Bupati Kampar Diminta Segera Sahkan dan Lantik Nasrullah Jadi Kades Tanjung
Nasrullah bersama ratusan masyarakat yang mendukungnya mendatangi DPRD Kampar pada, 20 Desember 2021 lalu untuk mengadukan kisruh yang terjadi pada Pilkades Tanjung. (Foto: Istimewa)
Selasa, 28 Desember 2021 21:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BANGKINANG - Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto diminta segera mengesahkan dan melantik Nasrullah Sebagai Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu Periode 2021-2027. Permintaan tersebut mengacu pada hasil rapat pleno Penitia Pemilihan Kepala desa Tanjung terkait penetapan kepala desa Tanjung terpilih di Kantor Desa pada Kamis, 25 November 2021.

Hal itu disampaikan ketua tim pemenangan Nasrullah Aduskiman, Senin, (26/12/2021). "Kita minta yang terhormat bapak Bupati segera mengesahkan dan mengangkat Nasrullah sebagai Kepala Desa Tanjunh terpilih hasil penetapan pada rapat pleno panitia desa yang sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku," pintanya.

Seperti diketahui, Nasrullah mendapat dukungan terbesar yakni 871 suara pada Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Huku yang digelar secara serentak se-Kabupaten Kampar, Rabu (24/11/2021) lalu. Hasil pilkades tersebut lalu ditetapkan panitia desa melalui rapat pleno yang dihadiri semua komponen terkait. Bahkan hasilnya sudah ditandantangi semua pihak terkait dalam berita acara surat keputusan panitia, mulai dari jajaran Panitia desa, peyugas KPPS, Calon kepala desa kecualo Nomor urut 02 Darmendra, ketua dan seluruh anggota BPD, anggota LPM, Sub. Kepanitian kecamatan yang diketuai Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab.

Terkait dengan adanya pemungutan suara ulang sesuai dengan instruksi dan keputusan tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pilkades kabupaten, tegas Aduskiman tidak sah karena tidak prosedural, adanya kejanggalan dan melanggar peraturan yang berlaku. Mulai dari proses pembahasan permohonan keberatan hasil pilkades oleh nomor urut 02, Darmendra, penghitungan suara ulang, hingga penetapan tidak sahnya dua surat suara oleh tim fasilitasi hingga proses penetapan hasil PSU.

"Pelanggaran pertama kami melihat, tim mengeyampingkan pertimbangan hukum pada pasal 65 peraturan bupati (Perbub) nomor 54 tahun 2019. Di situ jelas bahwa jika terdapat perselisihan pada tiap tahapan, maka harus diselesaikan pada tahapan yang bersangkutan. Nah, pada saat penghitungan di semua TPS, tidak ada masalah dan perselisihan. Buktinya di setujui dan ditandatangi semua unsur terkait termasuk para saksi-saksi dan calon. Begitupun di rapat pleno panitia desa, tidak ada catatan-catatan masalah dalam proses pada pemungutan suara yang tidak terselesaikan, sehingga disahkan dan ditetapkan oleh panitia desa," tegasnya.

Pelanggraan lain adalah tim fasilitasi hanya mengakomodir keberatan dan informasi dari nomor urut 02 bahwa adanya klaim pelanggaran, lalu kemudian diputuskan dilakukannya Pemungutan suara ulang (PSU). Sementara klarifikasi dan informasi terkait proses pelaksanaan Pilkades dari panitia desa, kecamatan dan BPD yang telah menyetujui dan menandatangani berita acara penetapan, karena dinilai sudah berjalan dengan baik sesuai aturan dikesampingkan.

"Kemudian kami melihat tim fasilitasi sama sekali tidak mengikutsertakan dan mendengarkan komponen lainnya di desa bersangkutan, seperti para kandidiat lain dan saksi-saksi serta pihak lainnya yang perlu didengarkan informasi, masukan dan sarannya. Tiba-tiba ada surat perintah PSU di empat TPS, bukan seluruh TPS, dan kami sampai sekarang tidak tahu pertimbangan dan alasannya. Tindakan itu jelas melanggar pasal 57 Perbub nomor 54 thn 2019 tentang penyelenggaraan Pilkades serentak bergelombanh," tambah Nasrullah calon Kades terpilih.

Pihaknya juga menemukan adanya banyak kejanggalan yang terjadi pada proses PSU di kantor camat. Ditemukannya satu surat suara nomor urut 02 di lipatan surat suara tidak sah, adanya surat suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS, dan dua surat suara yang robek. Tiga persoalan terakhir tidak pernah ditemukan dan diperdebatkan pada penghitungan suara pilkades 24 November 2021 di pasar desa Tanjung. Tidak ada catatan keberatan di TPS hingga penyelesaiannya harus di pending di rapat pleno desa, sehingga ditetapkanlah pada rapat pleno panitia desa.

"Kemudian yang tragisnya dan patut kita curigai adalah surat suara yang tidak ditandatangi tadi ditemukan di dalam kotak TPS 7, padahal di surat suara bertuliskan TPS 5. Bahkan Ketua KPPS yang disebutkan sebelumnya lupa menandatangi, ternyata tidak benar. Kami sudah cek dan tanya yang bersangkutan, tidak ada surat suara di tidak di tandatangani yang diberikan ke pemilih. Kami juga sudah konfirmasi kepada saksi-saksi calon lain, bahwa persoalan yang tiba-tiba muncul pada saat PSU sama sekali tidak ada di Pengtungan pertama. Ini kan aneh, ada apa, dan kenapa bisa. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada tim fasilitasi dan kepada DPRD," terangnya.

Pelanggaran lain sebut Nasrullah yang menyalahi aturan adalah, terkait keputusan tim fasilitasi tentang tidak mengesahkannya dua surat suara yang pada penghitungan suara ulang tidak terselesaikan di tingkat desa dan kecamatan terkait sah tidak sahnya, sehingga diserakan ke tungkat kabupaten, ditandatangani oleh Sekda selaku ketua Tim fasilitasi. Padahal, dalam Perbub pasal 57 ayat 4 dijelaskan bahwa keputusan hasil perselisihan Pilkades harus dengan keputusan bupati.

Bahkan informasi yang diperolehnya, penetapan hasil PSU setelah menerima surat tidak disahkannya dua surat suara oleh tim fasilitasi tidak melalui rapat pleno seperti halnya pada saat penetapan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades 24 dan 25 November 2019. Hal itu jelas melanggar pasal 37 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Perbub pasal 52.

"Jadi Kami melihat dari awal hingga akhir proses ini tidak sesuai aturan, janggal, keberpihakan, tidak transparan dan adil. Ini tentu sangat merugikan saya sebagai kades terpilih. Belum lagi proses proses lain yang banyak tidak prosedural dan tentunya menyalahi aturan yang berlaku, sehingga nantinya akan berhadapan dangan hukum," terangnya.

Makanya tegas Nasrullah, bupati tidak ada alasan untuk mengesahkan pilkades berdasarkan hasil PSU yang syarat dengan pelanggaran, kecurangan, dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu calon. "Kami tentunya berharap dan meyakini bupati akan melihat persoalan ini dengan cermat dan menyeluruh, sehingga demi menegakkan peraturan hukum yang berlaku dan rasa keadilan sesuai fakta dan realita, maka keputusan panitia dalam rapat pleno 25 November adalah satu satunya produk hukum yang sah dan mengikat tentang hasil pilkades Tanjung kecamatan koto kampar Hulu," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Muhammad Ansar menyebutkan rekomendasi terkait persoalan polemik Pilkades Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, sudah diteruskan ke pimpinan DPRD Kampar untuk disampaikan ke bupati. "Itu urusan kewenangan pimpinan. Kami sudah berikan rekomendasi ke pimpinan dewan," ucap Ansar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil mengatakan, keputusan siapa yang akan dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung tentu di proses dan di kaji di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar. "Tergantung proses di PMD. Sanggahan dari keduanya. Tentu harus menurut aturan dan regulasi yang sudah ada," ujar Fahmil.

Soal seperti apa pandangan dirinya terkait kisruh Pilkades Tanjung, kata Fahmil, sudah ia sampaikan saat menerima kunjungan Calon Kades Tanjung, Nasrullah bersama masyarakat yang mendukungnya. "Sudah dijawab saat mereka datang ke gedung dewan," terang Fahmil.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/