Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Umum

BPOM jadi Lembaga Pemerintah Paling Patuh Standar Pelayanan Publik

BPOM jadi Lembaga Pemerintah Paling Patuh Standar Pelayanan Publik
Inspektur Utama BPOM Elin Herlina dalam acara Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. (foto: ist./antara)
Rabu, 29 Desember 2021 14:45 WIB
DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meraih penghargaan peringkat pertama predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kategori lembaga pemerintahan tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam acara yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Lansiran antaranews.com yang dikutip GoNEWS.co di Depok, Jawa Barat menyebut, penghargaan secara simbolis berupa piagam dan piala terhadap BPOM yang mendapatkan nilai kepatuhan sebesar 95,3 diberikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus kepada Inspektur Utama BPOM Elin Herlina.

"Alhamdulillah sebesar-besarnya atas penghargaan yang diberikan kepada Badan POM. Tentu, ini merupakan sebuah apresiasi, amanah, dan tugas yang harus kita terus tingkatkan ke depan," ujar Elin Herlina saat memberikan pidato singkat setelah meraih penghargaan tersebut.

Sebagai informasi, penganugerahan dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat diperbaiki dan ditingkatkan sekaligus mencegah terjadinya malaadministrasi.

Di samping itu, penganugerahan diharapkan mampu memotivasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melayani publik secara prima. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kategori lembaga pemerintahan dilakukan terhadap 15 lembaga. Penilaian dilakukan sejak Juni 2021 sampai Oktober 2021. Selanjutnya, penilaian ditentukan berdasarkan standar layanan publik melalui media elektronik dan nonelektronik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:antaranews.com
Kategori:Umum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/